Rabu, 26 November 2025

Salahgunakan Izin Tinggal, 10 WNA Pakistan dan Irak Ngaku Investor Ditangkap di Apartemen Tangerang

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang menunjukkan barang bukti penyalahgunaan izin tinggal 10 WNA asal Pakistan dan Irak dengan modus investor fiktif, Rabu 26 November 2025.(@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang kembali mengamankan warga negara asing (WNA) yang menyalahkan izin tinggal dengan modus mengaku investor.

Kali ini, sebanyak 10 WNA diamankan dalam Operasi Pengawasan Keimigrasian di sebuah apartemen di kawasan Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.

 

Modus Investor dan Perusahan Fiktif

Ke-10 WNA tersebut terdiri dari delapan orang asal Pakistan dan dua asal Irak. Mereka masuk ke indonesia dengan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Investor, namun fakta di lapangan menunjukkan hal yang bertolak belakang.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Banten Felucia Sengky Ratna menjelaskan berdasarkan penyelidikan mendalam, tim Imigrasi menemukan sejumlah kejanggalan dimana perusahaan penjamin para WNA tersebut ternyata fiktif.

Sebab, saat petugas mengecek alamat lokasi perusahaan, hanya ditemukan bangunan kosong atau Virtual Office yang masa sewanya sudah habis.

"Kemudian saat diperiksa, mereka mengaku sama sekali tidak mengetahui perihal investasi maupun perusahaan tempat mereka bernaung. Kegiatan mereka selama di Indonesia pun tidak jelas," katanya, Rabu 26 November 2025.

Felucia menambahkan para pelaku masuk ke Indonesia dengan waktu yang berbeda-beda. Ada yang sejak tahun 2023, hingga yang baru tiba pada Oktober 2025. 

Mereka tinggal di apartemen kawasan Kota Tangerang, dimana satu kamar berisi lima orang dengan membayar sewa sebesar Rp2,5 juta per bulan.

"Selama tinggal mereka tidak melakukan kegiatan apapun. Biaya sewa dan kebutuhan harian ditransfer oleh keluarganya dari negara asal mereka," tambah Felucia.

Meski demikian, Felucia mengaku tidak begitu saja mempercayai pengakuan para pelaku. Ia masih terus mendalami apakah ada indikasi tindakan pidana yang dilakukan para pelaku, seperti terlibat jaringan narkoba atau scam.

"Masih terus kita selidiki, termasuk dengan tes urine," tambahnya.

 

Indikasi Sindikat dan Keterlibatan Oknum Instansi Pemerintah

Menurut Felucia kasus dengan modus serupa bukanlah yang pertama terjadi di Tangerang. Fenomena ini mengarah pada dugaan kuat adanya sindikasi yang terstruktur.

"Ini dugaan kuat kami pasti ada sindikasi yang melibatkan oknum," katanya.

Indikasi keterlibatan oknum instansi muncul karena untuk masuk ke Indonesia dan mendapatkan izin tinggal sebagai investor, WNA memerlukan persetujuan dan dokumen resmi dari berbagai instansi terkait.

"Dokumen ini mencakup kepemilikan modal dan saham, yang memerlukan pengesahan dari instansi tertentu. Lalu, pendirian perusahaan, yang memerlukan izin dari kementerian lain," terangnya.

Untuk mengungkap sindikasi ini hingga ke akarnya, pihaknya akan segera bersinergi dan berkoordinasi dengan instansi-instansi terkait yang bertanggung jawab dalam perizinan dan pengesahan dokumen investasi.

"Tindak lanjut kami yang berikutnya, kami akan bersinergi untuk memastikan bahwa dokumen yang dikeluarkan dari instansi-instansi yang berfungsi sebagai perizinan investor ini adalah benar," kata Felucia.

 

Ancaman Pidana dan Denda

Para WNA tersebut kini diamankan di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Mereka diduga melanggar Pasal 123 huruf a Undang-Undang Keimigrasian terkait pemberian data palsu atau keterangan tidak benar untuk memperoleh izin tinggal.

Jika terbukti bersalah, mereka terancam pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.

Tags