Kamis, 27 November 2025

Pemkot Tangerang Percepat Sertifikasi Aset PSU dari Pengembang

Gedung Puspem Kota Tangerang.(@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang tengah memacu penataan aset daerah dengan mendorong percepatan sertifikasi seluruh aset milik pemerintah, termasuk Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) yang diserahkan para pengembang.

Hal ini dilakukan untuk memastikan setiap aset memiliki kepastian hukum serta dapat dimanfaatkan maksimal bagi pelayanan publik.

Wali Kota Tangerang Sachrudin menjelaskan, sertifikasi aset adalah bagian penting dari penyelenggaraan pemerintahan yang akuntabel.

Menurutnya, kerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) selama ini menjadi kunci percepatan proses legalisasi aset yang tersebar di berbagai wilayah kota.

“Sertifikasi ini memastikan setiap aset, terutama PSU yang diserahkan pengembang memiliki legalitas yang jelas, sehingga dapat langsung kami kelola dan optimalkan untuk pelayanan masyarakat,” ujar Sachrudin usai menghadiri Sosialisasi Peraturan Daerah soal PSU di Hotel D’Prima Cipondoh, Kamis, 27 November 2025.

Dari 211 pengembang yang beroperasi di Kota Tangerang, sebanyak 68 telah menyelesaikan kewajiban penyerahan PSU, sementara 53 lainnya melakukan penyerahan secara parsial.

Seluruh PSU yang sudah diserahkan tercatat resmi sebagai aset pemerintah kota. Hingga saat ini, sebanyak 2.250 bidang aset milik Pemkot Tangerang telah selesai disertifikasi.

Sachrudin mengatakan, percepatan ini merupakan bagian dari tindak lanjut rekomendasi Tim Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Setiap tahun, tim tersebut melakukan pendampingan dan evaluasi terhadap penataan aset daerah untuk memastikan seluruh PSU dari pengembang benar-benar diserahkan dan memiliki legalitas kuat.

“Sertifikasi ini adalah wujud komitmen kami menindaklanjuti seluruh rekomendasi KPK agar aset pemerintah terlindungi dan pemanfaatannya benar-benar berpihak kepada masyarakat,” ujarnya.

Atas upaya ini, Pemkot Tangerang juga pernah mendapat pengakuan nasional pada 2023 dari KPK sebagai daerah dengan jumlah sertifikasi aset terbanyak di Indonesia.

Selain memastikan aset yang sudah diserahkan memiliki payung hukum yang kuat, Sachrudin kembali mengingatkan para pengembang untuk memenuhi kewajiban mereka menyerahkan PSU, mulai dari jalan lingkungan, drainase, fasilitas sosial dan umum, hingga ruang terbuka hijau. 

Kata dia, seluruh PSU yang sudah menjadi aset pemerintah akan dikelola secara profesional untuk kepentingan warga.

“Penjerahan PSU bukan hanya formalitas. Setelah menjadi aset pemerintah, seluruh PSU akan kami pelihara, tingkatkan, dan manfaatkan maksimal untuk kebutuhan masyarakat,” kata Sachrudin.

Dengan sertifikasi yang semakin diperluas, berbagai PSU dapat segera masuk dalam perencanaan pembangunan kota, termasuk peningkatan infrastruktur lingkungan, perbaikan jalan, serta revitalisasi sarana publik. 

Sachrudin mengimbau pengembang yang belum menuntaskan proses serah terima untuk segera menyelesaikan kewajiban mereka. Pemerintah kota juga akan terus melakukan pendataan dan verifikasi lapangan di seluruh kawasan perumahan.

“Kami berharap seluruh pengembang berkolaborasi. Serah terima PSU yang tertib akan mempercepat pembangunan dan meningkatkan kualitas layanan publik di Kota Tangerang,” tutupnya.

Tags Aset Pemkot Tangerang Eksekusi Aset Pemkot Tangerang Pemkot Tangerang Sachrudin Serah Terima Aset