Minggu, 30 November 2025

5 Pelaku Komplotan Spesialis Pencuri Motor Viar Roda Tiga di Tangerang Dibekuk

Barang bukti motor Viar roda tiga hasil curian diamankan Tim Opsnal Unit Resmob Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota.(@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Tim Opsnal Unit Resmob Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota berhasil meringkus komplotan pelaku pencurian sepeda motor roda tiga (Viar) yang sempat meresahkan masyarakat dan menjadi perbincangan viral belakangan ini. Operasi penangkapan dilakukan pada Sabtu 29 November 2025.

Total lima orang pelaku diamankan, termasuk dua eksekutor utama. Polisi berhasil mengamankan dua pelaku utama, yakni Delu, 38, sebagai eksekutor pencurian, dan Kecot, 39, sebagai penjual hasil curian.

Tiga orang lainnya turut diamankan karena berperan sebagai pembeli dan perantara barang curian.

 

Gerak Cepat Polisi Setelah Aksi di Taman Royal

Pengungkapan ini berawal dari Laporan Polisi terkait aksi pencurian yang terjadi di depan Ruko Permata Niaga, Taman Royal, Kota Tangerang, pada Rabu 26 November 2025.

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota Kompol Awaludin Kanur menjelaskan bahwa tim segera bertindak cepat dengan menganalisa rekaman CCTV dan melacak identitas pelaku.

“Begitu identitas pelaku terdeteksi, tim langsung bergerak cepat. Dalam beberapa jam, pelaku berhasil kami amankan di sebuah warnet di wilayah Tanah Tinggi,” ungkap Kompol Awaludin.

Dari interogasi, pelaku Delu mengaku menjual motor Viar curian tersebut ke wilayah Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, dengan bantuan rekannya.

Polisi pun melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tiga pelaku lain yakni Ardi (pembeli motor curian), Marsan (perantara penjualan) dan Hendri (pemilik bengkel tempat menyimpan motor curian).

Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 1 unit motor Viar merah B-4943-KYD hasil curian, 2 unit motor Viar lain tanpa identitas lengkap, uang sisa penjualan sebesar Rp435.000.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari mengapresiasi kinerja timnya dan menegaskan bahwa pengungkapan ini sejalan dengan upaya mendukung Operasi Sikat Jaya 2025.

"Ini bentuk keseriusan kami dalam memberantas pelaku kejahatan jalanan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat," tegas Kapolres.

Saat ini, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Kapolres mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan dan segera melapor bila melihat aktivitas mencurigakan melalui Call Center 110.

Tags