Minggu, 21 Desember 2025

Maling Motor Diringkus saat Hendak Kabur di Cipondoh, Untung Rp2 Juta Tiap Jual ke Lampung

Maling motor tertangkap saat beraksi di Cipondoh, Kota Tangerang.(@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial Z ditangkap setelah terjatuh dari sepeda motornya saat mencoba melarikan diri di kawasan Pasar Sipon, Kota Tangerang, Jumat 19 Desember 2025, dini hari.

Peristiwa ini bermula pada Kamis malam 18 Desember 2025 sekitar pukul 19.00 WIB. Korban yang saat itu memarkirkan sepeda motornya di Jalan Irigasi Sipon, Kelurahan Cipondoh Makmur, dikagetkan dengan suara mesin motor yang dibawa kabur meski kunci stang telah dikunci rapat.

Kapolsek Cipondoh AKP Yudha Prakoso menjelaskan bahwa aksi pelaku sempat dipergoki oleh korban dan saksi yang berada di teras rumah. Aksi kejar-kejaran antara warga dan pelaku pun tak terelakkan.

“Pelaku berinisial Z ini berperan sebagai joki. Saat berusaha melarikan diri bersama rekannya, pelaku terjatuh di sekitar Pasar Sipon dan langsung diamankan warga. Sementara satu pelaku lainnya berhasil melarikan diri membawa motor korban,” ujarnya, Minggu 21 Desember 2025.

Beruntung, Unit Reskrim Polsek Cipondoh yang dipimpin Iptu Amin Isrofi tengah melaksanakan Patroli Kring Serse di wilayah tersebut, sehingga pelaku langsung diamankan dari amukan massa untuk penyidikan lebih lanjut.

 

Jaringan Penjualan ke Lampung

Dari hasil interogasi, terungkap bahwa pelaku Z tidak beraksi sendirian. Ia ditemani oleh rekannya berinisial R yang berperan sebagai pemetik atau eksekutor kunci.

Pelaku mengaku bahwa motor hasil curian tersebut biasanya langsung di lempar ke wilayah Lampung menggunakan mobil bak terbuka jenis L300.

Dari setiap unit motor yang berhasil dicuri, joki mendapat jatah keuntungan sekitar Rp2.000.000.

"Pelaku mengakui perbuatannya. Kami juga mengamankan barang bukti berupa STNK, kunci kontak, satu unit ponsel, dan satu unit sepeda motor Honda Beat milik pelaku," tambah Kapolsek.

 

Ancaman 7 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, Z kini mendekam di sel tahanan Polsek Cipondoh dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat). Ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun menantinya.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Dr. Raden Muhammad Jauhari mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan.

"Kami akan terus memburu pelaku R yang melarikan diri. Kami minta masyarakat segera melapor melalui Call Center 110 jika melihat aktivitas mencurigakan," tegasnya.

Tags