Jumat, 26 Desember 2025

10 Pos Pantau Disiagakan di Tangerang, Hadang Truk Tambang Nekat Melintas saat Nataru

Petugas di Pos Pantau bersiaga menghentikan truk tambang yang nekat melintas di wilayah Tangerang saat momen Nataru 2026.(@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS-Demi menjamin kenyamanan masyarakat yang merayakan momen Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), Polres Metro Tangerang Kota resmi memperketat pengawasan jalur darat.

Mulai 25 Desember 2025 hingga 2 Januari 2026, operasional dump truck pengangkut hasil tambang dilarang melintas di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota.

Langkah tegas ini diambil berdasarkan Keputusan Bersama lintas sektoral serta diperkuat oleh Peraturan Wali Kota Tangerang No. 93 Tahun 2022 dan Surat Edaran Bupati Tangerang No 18 Tahun 2025.

Kebijakan ini bertujuan untuk menekan angka kecelakaan dan mengurai potensi kemacetan akibat lonjakan volume kendaraan pribadi di akhir tahun.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari menegaskan bahwa pihaknya tidak main-main dalam mengawal kebijakan ini.

Sebanyak 10 titik posko pengamanan telah disebar di lokasi strategis yang menjadi jalur tikus maupun jalur utama perlintasan truk tambang.

"Kami mendirikan 10 titik posko pengamanan sebagai langkah antisipasi. Fokus kami adalah memastikan masyarakat dapat beraktivitas dan menikmati liburan dengan aman, tertib, dan nyaman tanpa gangguan kendaraan besar," ujarnya, Jumat 12 Desember 2025.

Ke-10 titik posko tersebut tersebut tersebar di Kota Tangerang dan sebagian titik Kabupaten Tangerang yang masuk wilayah Hukum Polres Metro Tangerang Kota.

Untuk Kota Tangerang yakni Dealer Haka Honda Jl. Suryadharma di Kecamatan Neglasari, Depan Oasis & Sekat Palem Semi di Jatiuwung, Buatan Indah & Jam Gede Jasa di Tangerang dan Perempatan Rawa Bokor di Benda.

Sedangkan wilayah Kabupaten Tangerang meliputi Perempatan Cadas di Sepatan, Pertigaan Krama di Pakuhaji serta Pertigaan Bojong Renged dan depan Pospol Prancis di Teluknaga.

 

Pengecualian untuk Logistik Vital

Meski pembatasan diberlakukan ketat bagi truk tambang, Polres Metro Tangerang Kota tetap memberikan lampu hijau bagi kendaraan pengangkut kebutuhan pokok dan logistik vital.

"Kendaraan pengangkut BBM/BBG, uang tunai, hewan ternak, pupuk, bantuan bencana alam, hingga bahan pangan tetap diizinkan melintas dengan syarat memiliki surat muatan yang sah," tegas Kapolres.

Menutup keterangannya, Kapolres mengimbau para pengusaha angkutan tambang untuk kooperatif dan mematuhi aturan yang berlaku.

Penghentian sementara ini diharapkan menjadi bentuk kerja sama dalam menjaga situasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas).

"Kami berharap semua pihak mendukung langkah ini agar suasana akhir tahun di Tangerang tetap kondusif bagi semua orang," pungkasnya.

Tags