Rabu, 4 Februari 2026

Warga Keroncong Tangerang Ditangkap Jual Puluhan Botol Ciu, Terancam 1 Tahun Penjara

Barang bukti puluhan botol ciu yang dijual warga Keroncong, Jatiuwung, Kota Tangerang.(@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Warga Kelurahan Keroncong, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang berinisial EP, 26, ditangkap polisi karena menjual minuman keras (miras) oplosan jenis ciu.

Tersangka ditangkap jajaran Polsek Jatiuwung, Polres Metro Tangerang Kota dalam rangka Operasi Pekat Jaya 2026 di wilayah tersebut pada Senin malam, 2 Februari 2026, sekitar pukul 19.53 WIB, di kawasan Jalan Telaga Biru II.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari menyampaikan bahwa Operasi Pekat Jaya 2026 difokuskan pada penanggulangan penyakit masyarakat yang berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban.

“Operasi Pekat Jaya 2026 kami laksanakan secara terpadu untuk menekan peredaran minuman keras, narkoba, perjudian, dan bentuk penyakit masyarakat lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum,” ujarnya.

Penindakan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas penjualan minuman keras ilegal di lokasi tersebut.

Kapolsek Jatiuwung Kompol Rabiin menjelaskan bahwa penertiban ini merupakan bentuk respons cepat kepolisian terhadap keresahan warga.

“Setelah dilakukan pemantauan dan penggerebekan, petugas mengamankan 26 botol minuman keras jenis ciu yang diperjualbelikan EP,” katanya.

Pelaku beserta seluruh barang bukti selanjutnya diamankan ke Polsek Jatiuwung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Terhadap yang bersangkutan, disangka sesuai pasal 424 KUHP baru dengan ancaman pidana 1 tahun penjara dan denda Katagori II.

Tags