Rabu, 22 Mei 2024

Terpidana Narkotika Bakal Dieksekusi

Kejaksaan Negeri Tangerang(tangerangnews / dens)

TANGERANG-Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang akan segera mengeksekusi Faruk Mustafa,38, terpidana kasus narkoba yang tertangkap  karena memiliki pabrik sabu di kawasan Daan Mogot, Jakarta Barat. Kejari Tangerang mengaku telah  berkordinasi dengan Direktur Narkoba Mabes Polri untuk segera mengeksekusi Faruk Mustafa.
 
“Namun, pihak kepolisian menundanya karena masih melakukan pengembangan. Selain itu, Faruk  juga sedang menjalani perawatan lantaran sakit di RS Polri Kramat Jati, “kata Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Semeru, Selasa (18/10).
 
Untuk diketahui, Kajari Tangerang menuntut 13 tahun penjara terhadap Faruk Mustafa karena kasus yang serupa memproduksi sabu-sabu di Perumahan Citra Raya, Cikupa, Kabupaten Tangerang pada 17 Februari 2011 lalu. Saat itu, Faruk ditangkap bersama lima orang lainnya yakni, dr Eddy Widjaja Alamsyah dan istrinya, Ramona Angkasa, AR, SU dan RAS.
 
 Faruk Mustafa kemudian mengajukan penangguhan penahan dari tahanan rutan menjadi tahanan kota dan menjalis hakim menghabulkan permohonan tersebut sebelum divonis 7 tahun penjara. Jaksa akhirnya mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dengan dikuatkan seperti tuntutan semula, yaitu 13 tahun penjara.   
Setelah keluar putusan MA itu, kata Semeru, Kejari Tangerang langsung mengirimkan surat bantuan ke Polda Metro Jaya, untuk bisa menangkapnya lagi.
 
Tetapi Direktorat Tindak Pidana Narkoban Bareskrim Polri lebih duluan menangkapnya karena kasus yang sama di Jakarta Barat. “Kalau bisa sih secepatnya diekseskusi dan tempatkan lagi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pemuda, “ tegas Semeru. (RAZ)
 

Tags