TANGERANGNEWS.com-Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari, menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus dugaan pengeroyokan kader Banser yang melibatkan Habib Bahar bin Smith.
Kasus ini bermula dari insiden pengeroyokan yang terjadi empat bulan lalu di kawasan Cipondoh, Tangerang. Salah satu korbannya merupakan kader Banser.
Sejauh ini, polisi telah bergerak cepat dengan menetapkan tiga tersangka yang terlibat, salah satunya Habib Bahar.
Namun, Habib Bahar sempat mangkir dari panggilan pertama pada Rabu 4 Februari 2026 kemarin. Kini Penyidik telah melayangkan surat panggilan kedua terhadap Habib Bahar yang kini berstatus sebagai tersangka.
Dalam keterangannya usai menerima audiensi dari pengurus GP Ansor dan Banser Kota Tangerang pada Sabtu 7 Februari 2026, Kapolres mengungkapkan panggilan kedua akan dilakukan pada Rabu 11 Februari 2026.
"Kemarin sudah kita menetapkan status tersangka atas nama ABH (Habib Bahar). Dipanggil hari Rabu kemarin, namun yang bersangkutan melalui kuasa hukum melakukan penundaan. Kami sudah terbitkan panggilan kedua untuk Rabu depan, jam 10.00 WIB," ujarnya.
Kapolres memastikan bahwa penetapan tersangka terhadap Habib Bahar telah melalui prosedur hukum yang ketat, termasuk gelar perkara khusus.
"Semua transparan karena ada lembaga pengawas internal maupun eksternal. Jangan ragu terhadap keprofesionalan Polri," tegasnya.
Respons Terhadap Desakan Banser
Terkait desakan dari massa Banser dan GP Ansor Kota Tangerang yang meminta agar tersangka segera ditahan, Kapolres meminta semua pihak untuk bersabar dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Ia menjamin kepolisian tidak akan melakukan intervensi dan akan mengawal kasus ini hingga tuntas.
"Semua ini berproses dan merupakan kewenangan penyidik. Saya selaku Kapolres bertanggung jawab penuh. Kami imbau masyarakat tetap menjaga kamtibmas, jangan terprovokasi," tutupnya.