Kamis, 5 Maret 2026

Jika Uang THR Tak Dibayar Penuh, Pekerja di Kota Tangerang Bisa Lapor ke Posko Pengaduan

Posko Pengaduan THR Disnaker Kota Tangerang 2025.(@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com- Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2026 untuk memastikan memastikan pekerja atau buruh menerima haknya sesuai aturan yang berlaku..

Kebijakan tersebut merujuk pada Surat Edaran Wali Kota Tangerang Nomor 5379/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2026 bagi Pekerja/Buruh di wilayah Kota Tangerang.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang Ujang Hendra Gunawan menyampaikan, dalam surat edaran itu perusahaan diwajibkan membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

”Meski demikian, perusahaan diimbau untuk dapat membayarkan lebih awal sebelum batas waktu yang telah ditentukan,” ujar Ujang, Rabu, 4 Maret 2026.

Ia menjelaskan, pekerja dengan masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih berhak memperoleh THR sebesar satu bulan upah.

Sedangkan pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan namun kurang dari 12 bulan tetap berhak menerima THR yang dihitung secara proporsional, yakni masa kerja dibagi 12 lalu dikalikan satu bulan upah.

”THR wajib dibayarkan oleh pengusaha secara penuh dan tidak diperbolehkan dicicil. Ketentuan ini dimaksudkan agar pekerja dapat memanfaatkan THR secara optimal,” tutur Ujang.

Lebih lanjut, Pemkot menyediakan Posko Pengaduan THR di Kantor Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang, Jalan Perintis Kemerdekaan Nomor 1, Kota Tangerang. 

Posko tersebut melayani laporan pada jam kerja dan akan menindaklanjuti setiap aduan yang masuk.

Selain datang langsung, pekerja juga dapat menyampaikan pengaduan secara daring melalui laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan.

”Para pekerja diharapkan tidak ragu untuk melapor apabila haknya tidak dipenuhi, sehingga tercipta hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan di Kota Tangerang,” tutupnya.

Tags Buruh Gaji Pekerja Lebaran 2026 Posko Pengaduan THR THR Tunjangan Hari Raya