Jumat, 13 Maret 2026

Bahayakan Pemudik, DPR Desak Perbaikan Cepat Kerusakan Tol Jakarta-Tangerang

Rekaman video kerusakan ruas Jalan Tol Jakarta-Tangerang.(@TangerangNews / Istimewa)

‎TANGERANGNEWS.com-Kerusakan di beberapa titik di ruas Jalan Tol Jakarta-Tangerang disoroti Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) karena dinilai dapat membahayakan pengendara yang melintas selama arus mudik Hari Raya Idulfitri 1447 H/2026 M.

‎Wakil Ketua Komisi V DPR RI Syaiful Huda menyebut, banyak masyarakat yang mengeluhkan kondisi rusaknya ruas jalan Tol Jakarta-Tangerang. 

‎"Kerusakan jalan cukup parah sampai masyarakat tidak tahan lagi dan akhirnya menyampaikan langsung ke Komisi V," kata Huda dikutip pada Jumat 13 Maret 2026.

‎Huda menambahkan, perwakilan parlemen telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Tol Jakarta-Tangerang yang dikelola oleh PT Jasa Marga tersebut.

Dalam sidak itu, ditemukan beberapa titik dengan kondisi kerusakan parah di sejumlah ruas jalan tol maupun jalan arteri. 

‎Ia menegaskan, suatu keharusan bagi seluruh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) untuk mencapai standar pelayanan minimal (SPM) yang ditetapkan pemerintah.

‎"Ada 16 indikator dalam SPM yang harus dipenuhi oleh semua BUJT. Dalam beberapa ruas yang kami lihat, indikator itu tidak sepenuhnya dipenuhi sesuai regulasi, baik dalam PP maupun Permen PU," tegasnya.

‎Huda menuturkan, Komisi V DPR RI telah membentuk panitia kerja (panja) guna memeriksa pemenuhan SPM

‎Menurutnya, kerusakan yang terjadi di jalan tol tidak bisa dianggap remeh karena dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan, terutama sebelum meningkatnya volume kendaraan yang melintas pada saat arus mudik.

‎Oleh karena itu, Huda mendesak Kementerian Pekerjaan Umum (PU), Kementerian Perhubungan (Kemenhub), serta operator jalan tol untuk segera memperbaiki infrastruktur.

‎"Dalam jangka pendek harus ada percepatan perbaikan. Jalan rusak ini berisiko menyebabkan kecelakaan. Kalau belum bisa diperbaiki, minimal harus diberi tanda peringatan agar tidak membahayakan pengguna jalan," tambahnya.

‎Selain itu, Huda meminta Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) memberikan sanksi tegas kepada pengelola jalan tol yang tidak melakukan pemenuhan standar pelayanan minimum.

Walaupun, pengelola beralasan kerusakan jalan tol diakibatkan over dimension over load (ODOL).

‎"Apapun alasannya, kerusakan jalan tol yang membahayakan pengguna tidak bisa ditoleransi," pungkasnya.

Tags