Rabu, 14 Mei 2025

Polres Pasti Panggil Wakil Wali Kota

Arief Rachadiono Wismansyah(tangerangnews / tangerangnews/dira)

TANGERANG-Penyidik Polres Metro Kota Tangerang memastikan akan memanggil Wakil Wali Kota Tangerang Arief R Wismanyah untuk dimintai keterangannya terkait dugaan pelanggaran Pilkada Provinsi Banten 2011 yang dilaporkan Direktur Lembaga Kajian Publik (LKP) Ibnu Jandi.
 
“Semua pihak yang disertakan oleh Panwaslu dalam kasus ini pasti akan kita panggil. Namun kita akan merampungkan dulu pemeriksaan saksi-saksi dalam laporan tersebut, lalu terakhir Wakil Wali Kota,” ungkap Kasat Reskrim Polres Metro Kota Tangerang AKBP Rahmat, Senin (24/10).
 
Selain itu, Rahmat juga memastikan bahwa kasus ini tidak akan distop, kecuali ada unsur yang kurang  dalam laporan tersebut.

“Penegakkan hukum akan tetap berjalan karena setiap orang punya hak melapor. kita akan proses sesuai mekanisme yang sudah diatur,” tambahnya.

 Ditanya apakah pihaknya akan melakukan panggilan paksa jika Arief tidak memenuhi panggilan penyidik, Rahmat mengatakan akan melihat nanti. “Kita liat nanti, dalam hukum kita tidak boleh berandai-andai. Yang jelas pada prinsipnya, seluruh pihak yang terkait akan dipanggil,” tuturnya.
 
Seperti diketahui,  kasus dugaan pelanggaran pemilu atas terlapor Wakil Wali Kota Tangerang H Arief R Wismansyah telah ditindak lanjuti ke penyidik kepolisian Polres Metro Kota Tangerang di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu).
 
Sebelumnya, Panwaslu telah merekomendasikan hasil kajian kasus dugaan Pelanggaran Pilkada No 003/DIV.PLGN/156/PANWASLUKADA KOTA TNG/X/21, yang dilakukan Arief saat peluncuran Electronic KTP (e-KTP) di Kantor Kecamatan Batu Ceper pada beberapa waktu lalu ke Sentra Gakumdu. Dalam hasil kajian Panwaslu, Arief dindikasi melanggar pasal pasal 116 UU 32/2004 tentang Pemerintah Daerah.(RAZ)

Tags