TANGERANGNEWS.com – Ratusan ribu pekerja di Kota Tangerang belum terlindungi jaminan sosial. Menjawab kondisi ini, Pemkot Tangerang resmi meluncurkan Gerakan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan berbasis Masjid dan RT/RW.
Program yang diluncurkan di Masjid Raya Al-Azhom, Selasa 14 April 2026 ini menyasar langsung kelompok pekerja informal yang selama ini rentan, seperti marbot masjid, pengurus RT/RW, amil jenazah hingga guru ngaji.
Langkah ini dinilai menjadi strategi baru untuk mempercepat perlindungan pekerja dari level paling bawah.
Melalui gerakan ini, Pemkot Tangerang dan BPJS Ketenagakerjaan menggandeng RT, RW serta pengurus masjid sebagai ujung tombak sosialisasi.
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Cimone Tangerang, Dessy Sriningsih mengungkapkan saat ini cakupan kepesertaan pekerja rentan baru mencapai 48 persen.
Artinya, hampir setengah pekerja di Kota Tangerang masih belum memiliki perlindungan jika terjadi risiko kerja.
“Masih ada sekitar 400 ribu pekerja yang belum terlindungi. Padahal mereka berada di lingkungan paling dekat dengan masyarakat,” ujarnya.
Karena itu, pendekatan berbasis komunitas dinilai menjadi solusi untuk menjangkau pekerja informal yang sulit tersentuh program formal.
Iuran Cuma Rp8.400, Santunan Rp42 Juta
Untuk menarik minat masyarakat, BPJS Ketenagakerjaan menawarkan iuran yang sangat terjangkau.
Bahkan, iuran pekerja informal kini hanya Rp8.400 per bulan hingga Desember 2026.
Dengan nominal tersebut, peserta tetap berhak mendapatkan santunan kematian hingga Rp42 juta.
“Ini bentuk perlindungan dasar agar keluarga tidak jatuh dalam kesulitan ekonomi saat terjadi musibah,” jelas Dessy.
Wali Kota Tangerang Sachrudin menyebut, pemerintah daerah telah lebih dulu memberikan subsidi iuran bagi sekitar 40 ribu warga.
Namun, ia mengakui jumlah tersebut masih jauh dari total pekerja yang membutuhkan perlindungan.
“Kita tidak bisa hanya mengandalkan bantuan pemerintah. Kesadaran masyarakat juga harus tumbuh,” katanya.