TANGERANGNEWS.com- Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengeluarkan imbauan resmi terkait penghematan energi yang ditujukan kepada seluruh pegawai hingga masyarakat.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah Nomor 8414 Tahun 2026 tentang Penghematan Penggunaan Energi.
Melalui edaran tersebut, seluruh perangkat daerah, instansi, serta warga diminta ikut berperan dalam menerapkan pola hidup yang lebih efisien dalam penggunaan energi, baik di lingkungan kerja maupun dalam aktivitas sehari-hari.
Asisten Daerah II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Ruta Ireng Wicaksono menyampaikan, langkah efisiensi ini tidak hanya berkaitan dengan pengurangan biaya operasional, tetapi juga berkaitan dengan upaya menjaga lingkungan.
“Penghematan energi adalah tanggung jawab bersama. Dengan langkah sederhana yang dilakukan secara konsisten, kita dapat memberikan dampak besar bagi lingkungan dan masa depan generasi mendatang,” ujarnya.
Dalam penerapannya, masyarakat dan pegawai diimbau untuk mulai dari hal sederhana, seperti mematikan lampu dan perangkat listrik saat tidak digunakan, mengatur penggunaan pendingin ruangan secara bijak, mencabut charger setelah dipakai, hingga memanfaatkan cahaya alami di siang hari.
Ruta menegaskan, kebiasaan tersebut diharapkan tidak hanya bersifat sementara, tetapi menjadi bagian dari rutinitas yang dilakukan secara terus-menerus.
“Pemkot Tangerang juga mendorong seluruh instansi dan masyarakat untuk menjadikan kebiasaan hemat energi sebagai budaya dalam aktivitas sehari-hari. Dengan demikian, upaya efisiensi energi dapat berjalan secara berkelanjutan dan memberikan manfaat jangka panjang,” tegasnya.
Pemerintah menilai, perubahan kecil yang dilakukan secara konsisten dapat memberikan dampak yang lebih luas dalam mendukung lingkungan yang lebih berkelanjutan di Kota Tangerang.