Kamis, 16 April 2026

Satpol PP Razia Karaoke Berkedok Warung Kopi Diduga Jadi Tempat Prostitusi di Periuk Tangerang

Petugas Satpol PP Kota Tangerang melakukan operasi di Wilayah Kecamatan Periuk, Kota Tangerang. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penertiban terhadap aktivitas yang diduga melanggar aturan. Operasi difokuskan pada sejumlah warung di Kecamatan Periuk yang disinyalir digunakan sebagai tempat hiburan malam.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kota Tangerang Mulyani mengatakan, penindakan dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat terkait dugaan praktik prostitusi yang beroperasi di balik warung kopi.

"Kami telah menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai adanya tempat karaoke yang diduga menjadi tempat prostitusi berkedok warung kopi. Malam tadi sudah dirazia dan ditemukan beberapa warung yang memang terbukti menyediakan fasilitas karaoke, pemandu lagu, sampai adanya minuman beralkohol di lokasi tersebut," ujarnya, Rabu, 15 April 2026.

Dalam operasi tersebut, petugas menemukan sejumlah bukti yang menguatkan dugaan pelanggaran, mulai dari fasilitas karaoke hingga minuman beralkohol yang dijual di lokasi.

Mulyani menjelaskan, penindakan dilakukan mengacu pada aturan yang berlaku, yakni Peraturan Daerah terkait pelarangan pelacuran serta peredaran minuman beralkohol di Kota Tangerang.

"Kami telah melakukan pengecekan langsung ke lokasi, hasilnya ditemukan sejumlah barang bukti, serta pemilik usaha akan dimintai keterangan lebih lanjut dalam Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dalam waktu dekat," tambahnya.

Lebih lanjut, kegiatan serupa akan terus dilakukan secara berkala dengan menyasar titik-titik lain yang dianggap rawan pelanggaran, sebagai upaya menjaga ketertiban dan kenyamanan lingkungan.

Tags Perda Kota Tangerang No 7/2005 Perda Tangerang Prostitusi Tangerang Satpol PP Kota Tangerang