TANGERANGNEWS.com-Polsek Pinang, Polres Metro Tangerang Kota, resmi menetapkan pria berinisial SL sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap seorang petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) Pos Pinang bernama Hidayat, pada Jumat 10 April 2026 lalu.
Kapolsek Pinang, IPTU Adityo Wijanarko mengonfirmasi bahwa status SL telah ditingkatkan menjadi tersangka setelah melalui serangkaian proses penyelidikan dan gelar perkara yang memenuhi unsur pidana.
"SL telah diperiksa sebagai tersangka dan resmi menjalani penahanan mulai Jumat 8 Mei 2026, sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku," katanya.
Adityo menjelaskan bahwa tersangka SL bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan Kepolisian tanpa adanya upaya paksa atau penjemputan.
Adapun pasal yang disangkakan kepada pelaku yakni Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman di atas 4 tahun penjara.
Komandan Regu (Danru) Damkar BPBD Koa Tangerang Azis memberikan apresiasi atas penangkapan pelaku penganiayaan rekannya tersebut.
"Kami dari BPBD dan Damkar Kota Tangerang mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada teman-teman Polres Metro Tangerang, khusunya Polsek Pinang yang sudah menanggapi dan menindak lanjuti laporan aduan teman kami. Polri Presisi!" katanya.
Diketahui sebelumnya, korban Hidayat yang saat itu tengah berjaga seorang diri di Pos Damkar Pinang, didatangi SL bersama dua rekannya.
Mereka sempat meminta izin untuk singgah dan dipersilakan oleh korban, dengan catatan tetap menjaga ketertiban di lokasi.
Tak lama berselang, terduga pelaku diduga dalam kondisi emosi hingga sempat memaki dan menyiram kopi ke korban.
Saat mencoba meredam keadaan, korban justru mendapat pukulan yang mengakibatkan luka sobek di pelipis kiri serta benturan di bagian kepala.