TANGERANGNEWS.com-Aksi pengeroyokan terhadap pedagang di kawasan Pasar Lama, Jalan Kisamaun, Kelurahan Sukasari, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, viral di media sosial, Jumat 8 Mei 2026.
Pengeroyokan itu melibatkan empat orang pelaku berinisial Ook, Agus, Ali dan Amar.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Dr. Raden Muhammad Jauhari menjelaskan, peristiwa pengeroyokan tersebut dipicu penempatan ember cucian piring serta ukuran meja lapak milik korban di area Pasar Lama.
"Saat korban membantah karena merasa sudah lama berjualan di lokasi tersebut, para pelaku tersulut emosi lalu melakukan pengeroyokan secara bersama-sama,” ujarnya, Sabtu 9 Mei 2026.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka lecet di bagian leher sebelah kanan, lebam pada lengan kiri, jari tangan kiri bengkak serta sesak di bagian dada.
Selain itu, pakaian korban rusak dan telepon genggam milik korban sempat dirampas saat kejadian berlangsung.
Petugas yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tiga dari empat pelaku yakni Ook, Agus dan Ali.
“Para pelaku sudah diamankan dan saat ini sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Satu pelaku bernama Amar masuk daftar pencarian orang (DPO),” jelasnya.
Selain itu, petugas juga mengumpulkan barang bukti berupa hasil visum luka, pakaian korban dan rekaman video kejadian.
Polsek Tangerang juga terus melakukan pengembangan guna memburu satu pelaku lain yang masih melarikan diri.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 262 KUHP dan Pasal 448 KUHP tentang tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum.