Rabu, 13 Mei 2026

Tergiur Upah Rp1 Juta, Pria di Ciledug Jadi Kurir Etomidate Modus Paket Online

Kurir dan barang bukti narkoba jenis Etomidate yang diamankan aparat Bareskrim Polri di Ciledug, Kota Tangerang.(@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Seorang pria berinisial S, 48, ditangkap Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri karena menjadi kurir narkotika jenis Etomidate, di wilayah Kota Tangerang.

Tersangka ditangkap di rumahnya di wilayah Parung Serab, Kecamatan Ciledug, saat menerima paket kiriman melalui jasa pengiriman online, pada Selasa 12 Mei 2026.

​Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa 98 cartridge berisi cairan yang diduga kuat mengandung Etomidate, serta 4 plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2 gram.

Selain narkotika, polisi juga menyita satu unit timbangan digital, dua alat hisap (bong), serta sebuah ponsel yang digunakan untuk berkomunikasi dengan jaringannya.

​Berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengaku diperintahkan oleh L untuk menerima dan menyalurkan paket tersebut dengan upah sebesar Rp1 juta setiap kali beraksi.

Tersangka juga diketahui telah melakukan kegiatan serupa sebanyak dua kali sebelumnya dengan total kiriman mencapai 150 cartridge.

Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso menjelaskan pengungkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran gelap narkotika jenis Etomidate di wilayah Tangerang.

"Modusnya diedarkan menggunakan jasa pengiriman online. Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke  Bareskrim Polri untuk dilakukan pengembangan jaringan dan proses penyidikan lebih lanjut," ujarnya seperti dikutip dari Antaranews, Rabu 13 Mei 2026.

Tags