Senin, 25 Mei 2026

Hindari Pungli, Pemkot Tangerang Minta Pengunjung Taman Elektrik Parkir di Lokasi Resmi

Plt Kepala Satpol PP Kota Tangerang Mulyani beserta jajaran menutup portal akses menuju Taman Elektrik, Kelurahan Sukaasih, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com- Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang meminta masyarakat yang berkunjung ke Taman Elektrik di kawasan Puspem Kota Tangerang, untuk memarkirkan kendaraannya di kantong parkir resmi yang telah disediakan. 

Adapun lokasi parkir dipusatkan di kawasan Masjid Raya Al-A'zhom, Stadion Benteng Reborn dan Lapangan LP.

Hal ini menyusul diterapkannya kebijakan Car Free Night (CFN) yang digelar tiap Jumat hingga Minggu pukul 16.00-22.00 WIB guna menertibkan praktisk parkir liar dan pungutan liar yang masih kerap ditemukan di kawasan tersebut.

”Kami ingin memastikan kawasan Taman Elektrik menjadi ruang publik yang tertib, nyaman dan aman bagi masyarakat. Penataan ini juga difokuskan untuk menekan parkir liar, pungutan liar serta menata PKL agar lebih tertib,” ujar Asisten Daerah I Kota Tangerang, Mulyani, Minggu,b24 Mei 2026.

Dalam pelaksanaannya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang bertanggung jawab menjaga kebersihan kawasan, sementara Satpol PP Kota Tangerang bersama Dishub dan Kecamatan Tangerang melakukan pengawasan lalu lintas serta penertiban parkir liar.

“Pengunjung kami imbau menggunakan lokasi parkir resmi yang telah disediakan dan tidak memberikan pembayaran parkir kepada oknum yang tidak bertugas resmi,” tegas Mulyani.

Tags Parkir Liar Tangerang Pemkot Tangerang Penertiban Parkir Liar Tiket Parkir Liar Tangerang