TANGERANGNEWS.com-Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya menangkap dua pengedar ganja di kawasan Kota Tangerang.
Dari operasi tangkap tangan ini, polisi menyita total 107,17 gram ganja siap edar dari tersangka berinisial AA, 26, dan AAU, 37.
Untuk mengelabui petugas, para pelaku nekat menyembunyikan barang haram jenis ganja di dalam drum yang biasa digunakan untuk wadah pakan ikan.
Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Arie Purwanto mengungkapkan keberhasilan ini bermula dari keresahan masyarakat.
Warga melaporkan adanya aktivitas transaksi narkotika yang mencurigakan di kawasan Jalan Al-Makmur Kebalen, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.
Merespons laporan tersebut, petugas langsung melakukan pengintaian di lokasi pada Rabu, 20 Mei 2026, sekitar pukul 18.00 WIB.
"Kami berhasil mengamankan terduga pelaku pertama berinisial AA, 26, di Jalan Al-Makmur," ujar Arie Purwanto, seperti dilansir dari Antaranews, Senin 25 Mei 2026.
Dari tangan pemuda tersebut, petugas mengamankan satu bungkus kertas nasi berisi ganja dengan berat bruto 27,41 gram serta sebuah telepon genggam yang digunakan untuk bertransaksi.
Polisi tidak berhenti di situ. Berdasarkan interogasi, AA mengaku mendapatkan pasokan ganja dari seorang pria berinisial AAU, 37.
Petugas bergerak cepat melakukan pengembangan dan menggerebek kediaman AAU di kawasan Cipondoh, Kota Tangerang. Di sinilah polisi menemukan modus licik tersangka untuk menyamarkan barang bukti.
"Tersangka menyembunyikan paket ganja di dalam drum pakan ikan. Dari hasil penggeledahan petugas menemukan 18 bungkus kertas nasi berisi ganja dengan total berat bruto 79,76 gram," jelas Arie Purwanto.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan bahwa pemberantasan narkoba adalah tanggung jawab bersama yang harus dimulai dari lingkungan terdekat.
"Sekecil apa pun informasi dari masyarakat, sangat berguna bagi kepolisian. Dimulai dari lingkungan terdekat dan sekitar untuk kita sama-sama peduli," tutur Budi.
Budi juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) melalui Call Center Polri 110 yang aktif selama 24 jam.
Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut dan membongkar jaringan di atasnya.