TANGERANGNEWS.com-Sepandai-pandainya tupai melompat, akhirnya jatuh juga. Pepatah ini tepat menggambarkan nasib MDT alias Dilang dan komplotannya.
Rekor aksi kriminalitas mereka yang telah membobol rumah kosong sebanyak 20 kali di wilayah Tangerang, akhirnya resmi kandas di tangan Tim Opsnal Unit Resmob Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota.
Pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan (curat) ini bermula dari nasib apes yang menimpa seorang warga bernama Dian Apriana.
Pada Kamis, 28 Mei 2026 dini hari sekitar pukul 03.22 WIB, Dian meninggalkan kontrakannya di kawasan Jalan HR Rasuna Said, Kelurahan Cikokol, Kota Tangerang, hanya untuk mencari makan.
Namun, alangkah terkejutnya korban saat kembali. Pintu kontrakan sudah dalam kondisi terbuka lebar. Sepeda motor Yamaha NMAX kesayangannya, telepon genggam, serta dompet berisi dokumen penting telah raib digondol maling.
Mendapat laporan dari korban, Tim Resmob langsung bergerak melakukan penyelidikan mendalam. Hasilnya, petugas berhasil mengendus identitas salah satu pelaku, yakni MDT alias Dilang.
"Pelaku (MDT) kemudian berhasil ditangkap pada Jumat 12 Juni 2026, di wilayah Neglasari, Kota Tangerang," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Parikhesit, Senin 15 Juni 2026.
Tak berhenti di situ, polisi langsung melakukan pengembangan. Dari pengakuan Dilang, petugas menciduk pelaku kedua berinisial MR alias Kewong, yang ternyata masih berstatus sebagai pelajar.
Dari tangan para pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 1 unit sepeda motor Yamaha NMAX milik korban, 1 unit sepeda motor Honda Beat hasil pencurian, 2 Unit telepon genggam, jam tangan dan tas selempang.
Sudah 20 Kali Beraksi
Setelah diinterogasi lebih dalam, penyidik menemukan fakta yang mencengangkan. MDT mengaku bahwa aksi mereka di Cikokol bukanlah yang pertama.
Ia bersama seorang rekannya berinisial AS alias Ambon, yang kini buron (DPO), ternyata merupakan spesialis rumah kosong yang sudah beraksi sekitar 20 kali di wilayah hukum Polsek Pinang dan Polsek Tangerang.
Bahkan, MDT juga terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor lain di wilayah Pinang sebelum akhirnya diringkus.
"Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Polres Metro Tangerang Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi masih terus melakukan pengembangan guna memburu pelaku lain (AS alias Ambon) yang terlibat dalam jaringan ini," tambah AKBP Parikhesit.
Atas tindakan nekatnya, para pelaku kini dijerat dengan Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Merespons keresahan warga, Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan kelonggaran sedikit pun bagi para pelaku kejahatan di wilayahnya.
"Keberhasilan pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Metro Tangerang Kota dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan jalanan maupun spesialis pencurian rumah kosong yang meresahkan warga," tegas Kombes Pol. Jauhari.
Di akhir penjelasannya, Kapolres juga meminta masyarakat Kota Tangerang untuk memperketat keamanan lingkungan dan pribadi. Warga diimbau memastikan rumah dalam kondisi terkunci aman saat ditinggalkan, serta tidak ragu memanfaatkan layanan kepolisian atau Call Center 110 jika melihat aktivitas yang mencurigakan.