Rabu, 17 Juni 2026

Bakar Sampah Sembarangan Bisa Berujung Penjara, Ini Penjelasan Ahli

Petani yang membakar jerami di wilayah RT. 003/RW. 008, Kelurahan Belendung, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, ditegur oleh petugas(@TangerangNews / Istimewa )

TANGERANGNEWS.com- Kebiasaan membakar sampah rumah tangga maupun limbah usaha berpotensi mencemari udara, aktivitas tersebut juga dapat menimbulkan konsekuensi hukum apabila dilakukan tanpa mengikuti ketentuan yang berlaku.

Pengamat hukum dan politik Zulfa Amrue Kana mengatakan, masyarakat memang memiliki peran dalam pengelolaan sampah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. 

Namun, pelaksanaannya tetap harus memperhatikan aturan dan standar lingkungan.

“Pada dasarnya membakar sampah tidak serta-merta menjadi perbuatan ilegal. Namun pembakaran sampah harus memenuhi prosedur dan persyaratan teknis lingkungan yang biasanya diatur lebih lanjut dalam peraturan daerah,” ujar Zulfa, Rabu, 17 Juni 2026 dikutip dari BantenEkspres.

Ia menjelaskan, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 secara tegas melarang pembakaran sampah yang tidak memenuhi persyaratan teknis pengelolaan lingkungan. Larangan tersebut tercantum dalam Pasal 29 Ayat 1 huruf G.

Menurut Zulfa, pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat berujung pada sanksi administratif maupun pidana, tergantung dampak yang ditimbulkan. 

Untuk pelaku usaha atau industri, pemerintah dapat menjatuhkan sanksi berupa paksaan pemerintah, denda administratif hingga pencabutan izin usaha.

“Sebelum masuk ke pidana, ada sanksi administratif yang bisa diterapkan. Namun jika pelanggaran tersebut menimbulkan dampak terhadap kesehatan masyarakat atau lingkungan, maka pidana dapat dikenakan,” katanya.

Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa ketentuan pidana diatur dalam Pasal 41 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008. 

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa pengelola sampah yang lalai menjalankan norma, standar, prosedur, dan kriteria pengelolaan sampah hingga menimbulkan gangguan kesehatan masyarakat dapat dipidana.

“Ancaman hukumannya bisa mencapai tiga tahun penjara dengan denda maksimal sekitar Rp100 juta. Ketentuan ini berlaku baik untuk masyarakat maupun pelaku industri yang melakukan pelanggaran,” jelasnya.

Melihat masih sering ditemukannya praktik pembakaran sampah dan limbah, Zulfa menilai pemerintah daerah perlu memperkuat langkah pencegahan melalui regulasi yang lebih jelas serta pengawasan yang konsisten.

Selain penegakan hukum, penyediaan sarana pengelolaan sampah yang memadai juga dinilai penting agar masyarakat memiliki pilihan lain selain membakar sampah. 

Di sisi lain, edukasi mengenai dampak lingkungan dan kesehatan akibat pembakaran sampah perlu terus ditingkatkan.

“Yang tidak kalah penting adalah edukasi kepada masyarakat sebagai upaya pencegahan. Kemudian pengawasan terhadap aktivitas industri juga harus diperketat agar tidak terjadi pelanggaran yang merugikan lingkungan dan masyarakat,” ujarnya.

Tags Sampah Banten Sampah Kota Tangerang Sampah Tangerang