TANGERANGNEWS.com-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang terus bergerak mengusut tuntas dugaan korupsi proyek pengoperasian pesawat di PT Angkasa Pura Kargo (APK) tahun 2022 senilai Rp5,4 miliar.
Pada Senin, 22 Juni 2026, Tim Penyidik kembali melakukan penggeledahan perusahaan yang diduga terlibat. Kali ini menyasar kantor PT WSU.
Langkah ini merupakan penggeledahan ketiga yang dilakukan penyidik. Sebelumnya, Kejari Kota Tangerang telah menggeledah kantor PT Integrasi Aviasi Solusi (IAS) serta gudang PT APK yang berlokasi di kawasan Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Berdasarkan video yang upload akun Instagram resmi Kejari Kota Tangerang, proses penggeledahan di kantor PT WSU berlangsung tertib namun sangat intensif.
Dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kota Tangerang, Hasbullah, tim penyidik yang mengenakan rompi hitam bertuliskan 'PIDSUS' menyisir setiap sudut ruangan.
Petugas tampak memeriksa lemari arsip, membuka binder dokumen satu per satu, dan memilah berkas penting. Tidak hanya mengamankan dokumen fisik, petugas juga terlihat meminta keterangan dari beberapa pihak internal perusahaan yang berada di lokasi.
Setiap dokumen yang dinilai penting langsung difoto dan disimpan ke dalam laptop, sebelum akhirnya diangkut menggunakan beberapa boks plastik besar berpenutup merah muda.
42 Dokumen Disita, 24 Saksi Diperiksa
Usai memimpin penggeledahan, Kasi Pidsus Kejari Kota Tangerang, Hasbullah, memberikan pernyataan resmi terkait perkembangan kasus yang merugikan keuangan negara ini. Ia menegaskan bahwa penggeledahan ini krusial untuk memperkuat alat bukti.
"Dalam pelaksanaan penggeledahan tersebut, tim penyidik telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah dokumen yang dinilai berkaitan dengan perkara dimaksud. Adapun dokumen yang berhasil diamankan berjumlah kurang lebih 42 dokumen dan akan digunakan untuk mendukung proses penyidikan lebih lanjut," ujar Hasbullah, dikutip Selasa 23 Juni 2026.
Hasbullah menambahkan pihaknya tidak akan berhenti di sini. Hingga saat ini, penyidik masih terus mendalami seluruh barang bukti dan memeriksa saksi-saksi secara berkala untuk membuat terang benderang perkara ini.
"Sampai dengan saat ini, tim penyidik telah memeriksa kurang lebih 24 orang saksi, dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lainnya akan terus dilaksanakan sesuai kebutuhan proses penyidikan," tegasnya.
Modus Charter Pesawat Fiktif
Kasus dugaan korupsi ini bermula pada tahun 2021 ketika PT APK membuat lini bisnis baru berupa sewa pesawat (charter pesawat). Program ini kemudian resmi dimasukkan ke dalam Rancangan Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Tahun 2022.
Memasuki bulan Februari 2022, PT APK secara sepihak menunjuk PT WSU sebagai mitra usaha untuk mengoperasikan pesawat udara berjenis Boeing 737-300.
Pihak Kejaksaan menemukan kejanggalan fatal, di mana PT WSU ternyata sama sekali tidak memiliki sertifikasi resmi yang disyaratkan untuk mengoperasikan armada pesawat jenis tersebut.
Mirisnya, meski PT WSU tidak memiliki kualifikasi dan sertifikasi legal, PT APK tetap menggelontorkan dana fantastis senilai Rp5.490.000.000 (Rp5,4 miliar) kepada perusahaan tersebut.
"Namun kegiatan mengoperasikan pesawat udara berjenis Boeing 737-300 tidak pernah terjadi atau fiktif," pungkas Hasbullah.