TANGERANGNEWS.com-Aparat Polresta Tangerang meringkus enam anggota komplotan polisi gadungan yang kerap melakukan pemerasan terhadap masyarakat.
Dalam melancarkan aksinya, kawanan ini merupakan spesialis yang mengincar para pemilik usaha toko kelontong dengan menuduh mereka menjual rokok ilegal.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Indra Waspada mengungkapkan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan seorang pria berinisial DP yang menjadi korban pemerasan.
Saat kejadian, DP dipaksa masuk ke dalam mobil oleh para pelaku. Di dalam kendaraan tersebut, korban diintimidasi untuk menyerahkan kartu ATM beserta nomor PIN miliknya.
"Komplotan ini kemudian menguras uang korban sebesar Rp7,9 juta, sebelum akhirnya menurunkan korban di jalan serta mengembalikan sepeda motor dan kartu ATM-nya," katanya, Kamis 25 Juni 2026.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas kepolisian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua tersangka awal berinisial JR, 39, dan MT, 39, di kediaman mereka di wilayah Tigaraksa pada Jumat, 19 Juni 2026.
Pada hari yang sama, operasi penangkapan berlanjut dengan meringkus empat tersangka lainnya, yaitu MTB, 34, JA, 38, dan S , 40, di wilayah Rajeg, serta YS, 47, di wilayah Sindang Jaya.
Kanit Reserse Kriminal Polsek Rajeg Ipda Novrizal Dwi menjelaskan komplotan ini telah berulang kali melancarkan aksi serupa di wilayah Pasar Kemis, Mauk, dan Balaraja.
Modus operandi yang digunakan pelaku adalah mendatangi toko kelontong dan menuduh pemiliknya menjual rokok ilegal.
"Saat beraksi, mereka mengenakan pakaian preman biasa, namun sempat membawa surat perintah tugas buatan sendiri di salah satu tempat kejadian perkara (TKP) untuk meyakinkan korbannya," terangnya.
Dari penangkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 5 unit ponsel milik tersangka, buku rekening, serta pakaian dan tas yang digunakan saat memeras korban.
"Hingga saat ini, kamis masih terus melakukan pengembangan di lapangan dan memburu pelaku lain yang telah dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," tutup Novrizal.