Selasa, 30 Juni 2026

Hampir Sebulan Ditutup Ahli Waris, Warga Bongkar Beton yang Blokir Jalan di Cipondoh

Pembongkaran beton yang menutup akses jalan warga di Cipondoh, Kota Tangerang.(@TangerangNews / Redaksi)

TANGERANGNEWS.com-Sejumlah warga membongkar beton dan plang yang menutup akses Jalan Kemuliaaan, RT 04/RW 02, Kelurahan Cipondoh Induk, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, pada Senin, 29 Juni 2026.

Pembongkaran itu dilakukan bersama ormas Laskar Merah Putih (LMP), Badan Pembinaan Potensi Keluarga Besar Banten (BPPPKB) Perwakilan Cipondoh, dengan disertai pengamanan dari para aparat TNI, Polri, dan Satpol PP.

Proses yang dilakukan terhadap pembongkaran berlangsung tanpa bentrokan. Aparat keamanan berjaga di sekitar lokasi untuk memastikan situasi tetap kondusif.

Di sisi lain warga menyaksikan pembukaan kembali akses jalan yang hampir satu bulan tidak dapat dilalui.

Diketahui, penutupan Jalan Kemuliaan dilakukan oleh pihak yang mengaku sebagai ahli waris lahan. Mereka mendasarkan klaim kepemilikan pada dokumen Kohir Nomor 282 Persil Nomor 133 A/IV.S Cipondoh atas nama Sidi Dingdik dan Kohir Nomor 168 Persil Nomor 131 D/II Cipondoh atas nama Kudun H. bin Sidi.

Pengakuan itulah yang menjadi persoalan penutupan tersebut memicu protes warga karena jalan yang telah lama digunakan sebagai akses umum itu tidak lagi bisa dilalui masyarakat.

Ketua RT 04 Nawawi, mengatakan pembongkaran dilakukan demi mengembalikan fungsi jalan yang selama ini menjadi jalur utama warga.

"Masyarakat lega, karena sekarang akses jalan sudah kembali terbuka dan bisa dilalui lagi," katanya.

Menurut Nawawi, peristiwa penutupan jalan bukan kali pertama terjadi. Sejak tahun 2021, jalan tersebut telah ditutup sebanyak sembilan kali oleh pihak yang mengklaim sebagai ahli waris.

"Ini sudah kejadian yang kesembilan kali. Sebelumnya warga sempat pernah membongkar penutupan jalan dengan didampingi pemerintah dan instansi terkait," katanya.

Nawawi menjelaskan, sengketa bermula dari pengakuan kepemilikan lahan oleh ahli waris. Di sisi lain, jalan tersebut telah dibeton menggunakan anggaran Pemerintah Provinsi Banten sejak tahun2011 dan diperbaiki kembali pada tahun 2013.

Namun hingga kini, lahan itu belum tercatat sebagai aset pemerintah daerah dalam bentuk fasilitas sosial maupun fasilitas umum.

Menurut Nawawi, apabila ada pihak yang merasa memiliki hak atas tanah tersebut, penyelesaiannya seharusnya ditempuh melalui jalur hukum, bukan dengan menutup akses jalan yang dipakai masyarakat.

"Kalau memang ada yang merasa memiliki, silakan melalui proses hukum. Jangan asal maen tutup jalan secara sepihak karena yang dirugikan masyarakat," katanya.

Nawawi juga menegaskan, warga telah menyampaikan persoalan tersebut kepada DPRD Kota Tangerang.

Menurutnya, pimpinan DPRD meminta agar kepentingan masyarakat menjadi prioritas dan akses jalan segera dibuka kembali.

"Kami sudah cukup cape menghadapi persoalan ini. Pemerintah harus segera memberikan kepastian status jalan supaya tidak ada lagi kemuncul penutupan seperti sekarang," pungkasnya.

Disisi lain, Ketua RW 02 Kelurahan Cipondoh Induk Khoirudin Iswanto juga menyatakan dukungannya terhadap pembukaan kembali akses jalan tersebut.

"Ini untuk kepentingan masyarakat. Maka dengan itu kami mendukung penuh, karena warga memang membutuhkan akses jalan ini," terangnya.

Khoirudin berharap penuh terhadap pemerintah serta aparat penegak hukum agar menyelesaikan sengketa lahan tersebut sehingga masyarakat tidak lagi dihadapkan pada konflik berkepanjangan.

Sementara itu, Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Kecamatan Cipondoh Kundarto mengatakan, pemerintah hadir bersama aparat keamanan untuk memastikan pembongkaran berlangsung tertib dan aman.

Menurut Kundarto, Pemerintah Kota Tangerang saat ini masih melakukan penelusuran terhadap klaim kepemilikan yang diajukan pihak yang mengatasnamakan ahli waris.

"Terkait klaim kepemilikan, untuk saat ini pemerintah sedang melakukan penelusuran sesuai mekanisme yang berlaku," katanya.

Kundarto mengakui, jalan tersebut telah dibangun menggunakan anggaran Pemprov Banten, sehingga selama ini difungsikan sebagai akses publik. Meski demikian, konflik mengenai status lahan masih terus berlangsung.

"Persoalan ini sudah sedari lama terjadi. Kami berharap penyelesaiannya segera tuntas," ucapnya.

Sedangkan pihak yang mengaku perwakilan ahli menyatakan memilih menyelesaikan persoalan tersebut melalui jalur hukum.

"Kami sedang menempuh proses hukum," kata pria yang enggan disebutkan namanya.

Tags