TANGERANGNEWS.com-Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial ADW, 18, dan I, 24, tertangkap setelah sempat terlibat aksi kejar-kejaran dengan Tim Opsnal Unit III Ranmor Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota.
Peristiwa pengejaran bermula di kawasan parkir Jogging Track Alam Sutera, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, pada Senin 6 Juli 2026 malam.
Petugas yang sedang melakukan pengawasan di lokasi rawan mendapati kedua pelaku membawa kabur sepeda motor Honda Scoopy milik korban yang sedang berolahraga.
Melihat aksi tersebut, tim opsnal langsung melakukan pengejaran di jalur pelarian pelaku. Kedua pelaku mencoba melarikan diri menggunakan sepeda motor curian tersebut ke arah Serpong, Kota Tangerang Selatan.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Parikhesit mengonfirmasi bahwa pelarian kedua pemuda tersebut akhirnya berhasil dihentikan.
"Pelaku sempat melarikan diri ke arah Serpong. Keduanya berhasil dihentikan dan diamankan di Jalan Raya Serpong, dekat Kantor Gojek, Tangsel, berikut barang bukti hasil kejahatannya," ujarnya, Rabu 8 Juli 2026.
Setelah kendaraan mereka dihentikan secara paksa oleh petugas di lapangan, kedua pelaku langsung diamankan tanpa perlawanan lebih lanjut.
Dari lokasi penangkapan, polisi menyita sepeda motor Honda Scoopy milik korban senilai Rp16,5 juta, satu unit Honda Beat Street yang digunakan pelaku untuk beraksi, serta satu set kunci T.
Saat ini, kedua pelaku telah dibawa ke Polres Metro Tangerang Kota untuk menjalani pemeriksaan intensif dan proses hukum lebih lanjut.