TANGERANGNEWS.com-Seorang pelaku berinisial DEDE berhasil ditangkap polisi usai melakukan pencurian satu unit sepeda motor Honda Scoopy di Showroom Nambo Motorindo Jaya, Jalan Cemara, Cibodas, Kota Tangerang, pada 31 Januari 2026 sekitar pukul 04.11 WIB.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Parikheshit, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari penyelidikan intensif yang dilakukan Tim Resmob dengan menganalisis rekaman CCTV di lokasi kejadian.
"Dari hasil analisa CCTV, tim berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku. Selanjutnya dilakukan pemetaan hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan di rumah kontrakannya di wilayah Cibodas," ujar Parikheshit, Senin 13 Juli 2026.
Pelaku ditangkap pada Rabu 8 Juli 2026 dini hari sekitar pukul 02.00 WIB, di sebuah rumah kontrakan di Jalan H. Masnin, Kelurahan Cibodas, Kota Tangerang.
Dari lokasi penangkapan, polisi berhasil menemukan sepeda motor Honda Scoopy hasil curian yang telah diubah warnanya dari merah menjadi merah marun untuk menghilangkan jejak.
Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti berupa obeng, kunci letter L, anak kunci T, alat ketok nomor rangka dan mesin (number punch), tiga unit telepon genggam, STNK kendaraan serta beberapa kunci kontak.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku tidak beraksi seorang diri. Ia melakukan pencurian bersama rekannya berinisial IPUL yang kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih diburu petugas.
Tak hanya itu, pelaku juga mengaku telah beberapa kali melakukan aksi pencurian sepeda motor di sejumlah lokasi, di antaranya wilayah Cibodas dan kawasan Universitas Pelita Harapan (UPH) Kelapa Dua.
"Hasil curiannya dijual kepada seorang penadah di wilayah Purwodadi, Grobogan, Jawa Tengah," kata Parikheshit
Polisi kini masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya tempat kejadian perkara (TKP) lain maupun jaringan penadah yang terlibat.
Saat ini pelaku di jerat pasal Pasal 477 Undang-Undang No 1 tahun 2023 tentang KUHP dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.