Rabu, 15 Juli 2026

2 Tahun Curi Motor di Tangerang, Polisi Akhirnya Tangkap Toke

Barang bukti alat pencurian motor yang dugunakan Toke saat beraksi di Tangerang.(@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Pelarian AMR alias Toke akhirnya kandas. Buronan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang telah beraksi di wilayah Kecamatan Benda, Kota Tangerang, sejak tahun 2024 ini, berhasil diringkus polisi tanpa perlawanan.

Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Benda mengamankan Toke di kediamannya di kawasan Kebon Besar, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang, pada Sabtu 4 Juli 2026, sekitar pukul 19.10 WIB.

Namun, polisi masih harus memburu satu pelaku lain berinisial Kiki yang bertindak sebagai joki.

 

Terlacak Lewat CCTV

Kapolsek Benda AKP Sriyono mengungkapkan penangkapan ini bermula dari laporan seorang korban di Kampung Baru, Kelurahan Jurumudi, Kecamatan Benda.

Korban terkejut mendapati motor Honda Beat senilai Rp15 juta miliknya raib dari teras kontrakan saat hendak berangkat kerja di pagi hari.

Polisi bergerak cepat dengan menganalisis rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Hasil penyelidikan digital ini mengarah kuat pada sosok Toke yang selama ini licin dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Dari hasil analisa CCTV dan penyelidikan, tim memperoleh informasi keberadaan pelaku yang selama ini masuk DPO. Tim langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan," ujarnya, Rabu 15 Juli 2026.

 

Sudah Beraksi di 10 TKP

Saat interogasi, sepak terjang Toke akhirnya terbongkar. Ia mengakui segala perbuatannya, termasuk keterlibatannya dalam serangkaian aksi pencurian bersama komplotannya.

Dari tangan pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti krusial untuk melancarkan aksinya yakni 1 gagang kunci T, 4 mata kunci T, rekaman CCTV tempat kejadian perkara (TKP), dan STNK sepeda motor korban.

Penyelidikan mendalam kepolisian mengindikasikan bahwa Toke bukan pemain baru. Ia diduga kuat terlibat dalam sedikitnya 10 laporan polisi (LP) kasus curanmor di wilayah hukum Polsek Benda sepanjang periode 2024 hingga 2026.

Atas ulahnya, Toke kini mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun.

Merespons maraknya kasus curanmor, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari mengimbau warga agar tidak lengah dan selalu memasang kunci pengaman ganda pada kendaraan mereka.

"Kami akan terus menindak tegas pelaku kejahatan jalanan, termasuk curanmor, melalui Operasi Berantas Jaya 2026. Apabila masyarakat melihat atau menjadi korban tindak kriminal, segera hubungi kantor polisi terdekat atau layanan darurat Polri 110," tegas Kombes Pol. Jauhari.

Tags