Jumat, 17 Juli 2026

Gegara Unggah Meme, Admin Akun X TheKerupuk Diduga Ditangkap Polisi Tangerang

Ilustrasi tersangka.(Shutterstock / Shutterstock)

TANGERANGNEWS.com- Admin akun X "TheKerupuk" bernama Icad diduga ditangkap jajaran Polres Metro Tangerang Kota pada Selasa, 15 Juli 2026, lalu. 

Penangkapan tersebut disinggung Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta lantaran adanya dugaan pelanggaran prosedur dalam proses penjemputan dan pemeriksaan.

Berdasarkan keterangan yang diunggah akun Instagram LBH Jakarta seperti dikutip Kompas.com, Jumat, 17 Juli 2026, peristiwa bermula ketika sejumlah orang tak dikenal mendatangi rumah kos Icad pada Selasa sore. 

Pada awalnya, Icad dan istrinya menduga orang-orang tersebut merupakan penipu yang menyamar sebagai kurir paket. 

Namun, kecurigaan keduanya semakin besar setelah beberapa orang kembali datang tanpa memperkenalkan identitas maupun menjelaskan tujuan kedatangan mereka.

Sekitar pukul 18.00 WIB, Icad dan istrinya berjalan menuju minimarket. Menurut LBH Jakarta, sekitar sepuluh orang tiba-tiba keluar dari rumah ketua RT dan menghentikan langkah mereka.

"Polisi rupanya sudah menunggu di rumah ketua RT yang berada di lingkungan Icad. Di tengah jalan, mereka menanyakan identitas Icad dan mempersoalkan izin tinggalnya di kos," tulis keterangan di unggahan akun LBH Jakarta.

LBH Jakarta menyebut orang-orang tersebut mengaku membawa surat dari kepolisian, tetapi tidak menunjukkan surat perintah penangkapan maupun dokumen resmi lainnya.

Tak lama kemudian, sejumlah polisi bersama pengurus RT memasuki area indekos, bahkan beberapa di antaranya masuk ke kamar sambil merekam.

Pada malam yang sama, Icad dibawa ke Polres Metro Tangerang Kota untuk dimintai keterangan. 

Meski saat itu statusnya masih sebagai saksi, LBH Jakarta menilai perlakuan yang diterimanya menyerupai penanganan terhadap tersangka.

LBH Jakarta juga menyebut ponsel Icad disita dan ia tidak diperbolehkan menghubungi siapa pun. 

Ketika kuasa hukumnya datang, penyidik disebut tidak mengizinkan pertemuan secara tertutup tanpa pengawasan polisi.

Keesokan harinya, Rabu, 15 Juli 2026, status Icad ditingkatkan menjadi tersangka. 

Polisi menjeratnya menggunakan Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), setelah adanya laporan dari seorang mahasiswa.

Kasus ini diduga berkaitan dengan unggahan meme yang dipublikasikan melalui akun "TheKerupuk". 

Namun, hingga saat ini belum diketahui secara pasti konten mana yang menjadi dasar laporan tersebut.

LBH Jakarta menilai unggahan yang dibuat akun tersebut merupakan bentuk satire dan tidak memenuhi unsur pemalsuan maupun perusakan data elektronik sebagaimana yang diatur dalam pasal yang disangkakan.

Organisasi bantuan hukum itu juga mempertanyakan penerapan pasal yang ancaman hukumannya mencapai 8 hingga 12 tahun penjara.

"Dalam hal menetapkan Icad sebagai saksi, seharusnya kepolisian perlu mengirimkan surat kepada Icad terlebih dahulu—bukan mencokoknya dengan belasan polisi. Selain itu, Icad tidak diberikan akses untuk didampingi pengacara semenjak penangkapan berlangsung," tulis LBH Jakarta.

Tags Anggota Polisi Berita Viral Media Sosial Tangerang Polisi Tangerang twitter