Rabu, 22 Juli 2026

Picu Kebakaran saat Musim Kemarau, Bakar Sampah di Kota Tangerang Kena Denda Rp50 Juta

Petugas Trantib Kecamatan Cibodas mengehntikan pembakaran sampah liar di Wilayah RW 01, Kelurahan Cibodas, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang.(@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com- Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Wawan Fauzi meminta masyarakat untuk menghentikan kebiasaan membakar sampah secara sembarangan, terutama saat meningkatnya risiko kebakaran di musim kemarau

”Selain menghasilkan asap yang mencemari udara, api yang ditimbulkan juga berpotensi menyebar dan menyebabkan kebakaran,” ujar Wawan, Selasa 21 Juli 2026.

Pemkot Tangerang telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 29 Tahun 2025 tentang Pengendalian Pencemaran Udara. Melalui aturan tersebut, masyarakat diminta menghentikan praktik pembakaran sampah dan mulai melakukan pemilahan sampah dari rumah.

Pelaku pembakaran sampah akan dikenai hukuman pidana berupa kurungan hingga enam bulan atau denda maksimal Rp50 juta.

”Berdasarkan ketentuan yang berlaku, pelaku pembakaran sampah dapat dikenakan pidana kurungan paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp50 juta,” tegasnya.

Untuk mempercepat penanganan di lapangan, warga yang menemukan aktivitas pembakaran sampah dapat melaporkannya melalui aplikasi LAKSA, layanan darurat 112, maupun aparat setempat.

Tags Berhenti Membuang Sampah Sembarangan Sampah Kota Tangerang