TANGERANGNEWS.com-Bagi masyarakat Kota Tangerang yang merasa terganggu oleh Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan hingga mencaplok fasilitas umum seperti trotoar, badan jalan, taman, maupun ruang publik lainnya, dapat melaporkannya langsung ke Satpol PP.
Plt Kepala Satpol PP Kota Tangerang Mulyani menegaskan penataan PKL bertujuan untuk mengembalikan fungsi fasilitas umum bagi masyarakat luas, namun tetap mengedepankan aspek pembinaan yang humanis terhadap para pedagang.
"Kami mengajak masyarakat untuk ikut menjaga ketertiban fasilitas umum dengan melaporkan apabila menemukan aktivitas PKL yang mengganggu hak pengguna jalan atau menghambat fungsi ruang publik. Setiap laporan yang masuk akan kami tindak lanjuti secara persuasif sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya, Senin 27 Juli 2026.
Cara Melapor
Agar laporan dapat diverifikasi dan ditindaklanjuti secara cepat oleh petugas di lapangan, Satpol PP Kota Tangerang membagikan langkah-langkah serta ketentuan bagi warga yang ingin membuat pengaduan:
Sampaikan Informasi yang Benar
Mulyani menjelaskan bahwa setiap laporan yang masuk akan melalui tahap verifikasi terlebih dahulu sebelum diteruskan kepada personel Satpol PP untuk pengecekan langsung ke lokasi.
Dalam penindakannya, petugas berkomitmen untuk mengedepankan pendekatan persuasif melalui sosialisasi, pembinaan, hingga penertiban apabila terbukti melanggar aturan daerah yang berlaku.
"Masyarakat agar menggunakan fasilitas pengaduan secara bijak dengan menyampaikan informasi yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan demi efektivitas penanganan di lapangan," tegasnya.