Jumat, 31 Juli 2026

Polisi Tangkap Pelaku Begal Pantat di Karawaci, Akui Terpengaruh Video Pornografi

Rekaman CCTV aksi begal pantat di Jalan Nila I, Kelurahan Karawaci Baru, Kecamatan Karawaci, pada Sabtu, 25 Juli 2026, sekitar pukul 18.28 WIB. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com- Seorang pria berinisial BJ, 20, ditangkap polisi setelah diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang perempuan yang sedang berjalan kaki di Jalan Nila I, Kelurahan Karawaci Baru, Kecamatan Karawaci, pada Sabtu, 25 Juli 2026, sekitar pukul 18.28 WIB. 

Aksi pelaku sempat terekam kamera CCTV dan videonya beredar luas di media sosial.

Berdasarkan informasi, korban saat itu baru pulang membeli makanan dan berjalan menuju tempat kos ketika situasi jalan sedang sepi.

Dalam rekaman CCTV terlihat pelaku datang dari arah belakang menggunakan sepeda motor, kemudian melakukan aksi pelecehan terhadap korban sebelum melarikan diri. Korban tampak terkejut atas perbuatan tersebut.

Kapolsek Karawaci Kompol Anggoro Winardi mengatakan, pelaku berhasil diamankan di rumahnya setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat dan rekaman CCTV.

"Pelaku berinisial BJ, 20, kami amankan di kediamannya di kawasan Karawaci Baru, Kota Tangerang, pada Kamis, 30 Juli 2026,pagi," ujar Anggoro dalam keterangannya, dikutip dari Detik Jumat, 31 Juli 2026.

Ia menjelaskan, penyelidikan dilakukan dengan mendatangi lokasi kejadian, memeriksa korban serta sejumlah saksi, kemudian menelusuri identitas pelaku melalui berbagai petunjuk yang ditemukan.

Hasil penyelidikan mengarah kepada BJ. Polisi kemudian menangkap pelaku di rumahnya di kawasan Jalan Tongkol, Karawaci Baru, pada Kamis, 30 Juli 2026, sekitar pukul 07.30 WIB tanpa perlawanan.

Saat menjalani pemeriksaan, BJ mengakui telah melakukan perbuatannya. 

Kepada penyidik, ia mengaku terdorong melakukan aksi tersebut setelah menonton video pornografi.

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita pakaian yang dikenakan saat kejadian serta sepeda motor yang digunakan dalam aksi tersebut sebagai barang bukti.

Atas perbuatannya, BJ dijerat Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Tags Berita Viral Kekerasan Seksual Tangerang Pelecehan Seksual viral