TANGERANGNEWS.com-Pengedar obat keras ilegal di wilayah Kota Tangerang, kembali dibekuk. Kali ini seorang pria berinisial AF, 26, ditangkap bersama ribuan butir obat jenis Tramadol dan Hexymer di area parkiran Wisma Griya Anggrek, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Neglasari.
Pengungkapan dilakukan Unit Reskrim Polsek Neglasari pada Kamis 6 Agustus 2026, malam. Petugas awalnya mendapat informasi terkait dugaan transaksi obat keras daftar G di area parkiran Wisma Griya Anggrek.
Kanit Reskrim Polsek Neglasari AKP M. Siagian bersama anggota Opsnal kemudian melakukan penyelidikan ke lokasi. Petugas menemukan seorang pria yang berada di area parkiran dan melakukan pemeriksaan.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 750 butir obat jenis Tramadol yang disimpan di dalam tas selempang berwarna hitam.
Kemudian dilakukan pengembangan setelah pria tersebut mengaku masih menyimpan obat keras lainnya di tempat tinggalnya dan ditemukan 1.035 butir obat jenis Hexymer.
"Jadi total barang bukti yang berhasil kita amankan mencapai 1.785 butir, terdiri dari 750 Tramadol dan 1.035 Hexymer. Kami juga menyita satu unit ponsel Realme C75X serta sebuah tas selempang yang digunakan untuk menyimpan obat," kata Kapolsek Neglasari AKP Imron Mas'adi, Sabtu 8 Agustus 2026.
AF kemudian dibawa ke Polsek Neglasari bersama seluruh barang bukti untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Polisi menyebut kasus tersebut ditangani berdasarkan dugaan tindak pidana peredaran dan penyalahgunaan sediaan farmasi tanpa memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 435 atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
"Kami masih melakukan pendalaman untuk mengetahui asal-usul obat, dugaan jaringan pemasok, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam peredaran obat keras ilegal tersebut," ungkap Imron.