Minggu, 9 Agustus 2026

Gaji di Bawah UMK hingga Cari Harus Sampingan, PPPK Teknis Kota Tangerang Tuntut Upah Layak

Ketua Forum ASN PPPK Teknis Kota Tangerang Jamiludin.(@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Forum ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Teknis Kota Tangerang melayangkan keluhan serius kepada pemerintah daerah setempat, terkait masalah kesejahteraan dan administrasi kepegawaian yang dinilai merugikan mereka.

Di tengah beban kerja yang tinggi, para pegawai justru harus menghadapi kenyataan pahit berupa penurunan penghasilan drastis setelah resmi beralih status menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Hal itu diungkapkan Ketua Forum ASN PPPK Teknis Kota Tangerang Jamiludin. Menrutnya, penghasilan para PPPK yang diterima saat ini jauh dari kata layak.

Ia merinci, para pegawai menerima gaji pokok sebesar Rp2.511.500 ditambah Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar Rp689.396, sehingga total pendapatan bersih hanya berada di angka Rp3.200.896 per bulan.

Angka tersebut terpaut jauh di bawah Upah Minimum Kota (UMK) Tangerang 2026 yang telah ditetapkan sebesar Rp5.399.405.

Ironisnya, sebelum diangkat menjadi PPPK, sebagian besar pegawai teknis mengaku meraup penghasilan antara Rp4 juta hingga Rp7 juta per bulan.

"Penurunan penghasilan ini sangat berdampak bagi keluarga kami dan sangat memengaruhi kinerja kami, karena kami harus dipaksa mencari penghasilan tambahan lain demi menghidupi keluarga," ujar Jamiludin dikutip Minggu 8 Agustus 2026.

 

Polemik Penyesuaian Ijazah dan Masa Pengabdian

Selain masalah kesejahteraan, forum juga menyoroti ketidaksesuaian formasi pendidikan dalam proses pengangkatan PPPK.

Dari total 5.186 alokasi PPPK pada 2024, banyak tenaga teknis berpendidikan sarjana (S1) yang justru mendapatkan formasi setara SMA/sederajat, meskipun ijazah mereka sebelumnya telah terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Pihak forum mendesak agar Pemkot Tangerang segera mengembalikan pencantuman ijazah sesuai dengan jenjang pendidikan terakhir masing-masing pegawai.

"Selain itu, masa pengabdian panjang yang telah mereka lalui sebelum berstatus PPPK juga belum terakomodasi dengan baik," kata Jamiludin.

 

Pemkot dan DPRD Kota Tangerang Sepakati Solusi Kongkret

Aspirasi dan keluhan tersebut akhirnya bermuara pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang melibatkan Forum PPPK Teknis, Pemkot Tangerang, dan DPRD Kota Tangerang.

RDP ini menghasilkan sejumlah poin kesepakatan penting untuk ditindaklanjuti, antara lain Pemkot Tangerang berencana merealisasikan kenaikan TPP PPPK Teknis Penuh Waktu sebesar 15 persen mulai September 2026.

Kemudian, mengoordinasikan penyesuaian kenaikan TPP periode Januari–Augustus 2026 dengan Kementerian Dalam Negeri.

Terkait penyelesaian masaah ijazah, Pemkot akan membawa persoalan itu Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Pemkot Tangerang juga akan melakukan kajian penyetaraan TPP PPPK dengan PNS, dengan melihat penerapan kebijakan serupa di daerah lain.

Kajian ini akan melibatkan perwakilan forum dan melaporkannya kepada DPRD paling lambat dua pekan pasca-RDP.

Sementara itu, DPRD Kota Tangerang menyatakan siap mengawal dan mengawasi seluruh poin kesepakatan tersebut.

Jamiludin berharap langkah ini menjadi titik balik bagi perbaikan nasib seluruh PPPK Teknis di Kota Tangerang agar mendapatkan keadilan dan kesejahteraan yang layak.

Tags