TANGERANGNEWS.com-Masyarakat Kota Tangerang kini dapat membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) maupun Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) secara online tanpa harus datang ke kantor pelayanan.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang Kiki Wibhawa mengatakan beragam kanal pembayaran disediakan untuk pembayaran pajak kapan saja dan dari mana saja.
Masyarakat yang ingin membayar secara online dapat memanfaatkan berbagai platform digital yang telah bekerja sama dengan Pemkot Tangerang.
"Kanal pembayaran tersebut meliputi Aplikasi Tangerang LIVE, Tokopedia, OVO, LinkAja, Shopee, GoPay, bjb DIGI, QRIS, PosPay, serta kanal pembayaran elektronik lainnya,” paparnya, Senin 10 Agustus 2026.
Khusus melalui Aplikasi Tangerang LIVE, masyarakat dapat mengakses berbagai layanan publik sekaligus melakukan pembayaran pajak daerah secara praktis dalam satu aplikasi.
Selain pembayaran secara digital, Pemkot Tangerang juga tetap menyediakan layanan pembayaran secara langsung bagi masyarakat yang lebih nyaman melakukan transaksi tatap muka.
Pembayaran offline dapat dilakukan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Tangerang, bank bjb, gerai Alfamart, serta Kantor Pos Indonesia.
"Inovasi ini menjadi bagian dari upaya Pemkot Tangerang dalam memperluas layanan digital yang cepat, mudah, dan terintegrasi," katanya.
Pemkot Tangerang mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan kanal pembayaran digital, terutama bagi yang ingin mengikuti Program Pesta Diskon Kemerdekaan.
Diantaranya diskon 17% untuk pokok PBB-P2 hingga Tahun Pajak 2014, diskon 8% untuk pokok PBB-P2 Tahun Pajak 2015–2020 serta diskon 45% BPHTB untuk perolehan hak melalui program PRONA, PTSL dan PTKL.
Selain itu, bebas sanksi administrasi (denda) untuk tunggakan hingga Tahun Pajak 2025. Pesta diskon ini berlangsung sejak 3 hingga 31 Agustus 2026.