Sabtu, 15 Agustus 2026

Komplotan Curanmor Bersenpi Diringkus Usai 4 Kali Beraksi di Tangerang, Dapat Upah Rp1 Juta Per Motor

Barang bukti senjata api rakitan beserta amunisi yang diamankan dari komplotan curanmor di kawasan Ciledug, Kota Tangerang.(@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Aksi meresahkan komplotan pencuri sepeda motor (curanmor) bersenjata api (senpi) di wilayah Kota Tangerang akhirnya berhasil digagalkan oleh aparat kepolisian.

Unit 1 Krimum (Jatanras) Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota sukses membekuk dua pelaku, sementara satu orang rekan mereka kini ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Plh. Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Eko Bagus Riyadi mengungkapkan penangkapan ini bermula dari laporan pencurian sepeda motor Honda Vario di Jalan Maulana Hasanudin, Cipondoh, Kota Tangerang, yang terjadi pada 7 Juli 2026 lalu.

Berbekal laporan tersebut, Tim Jatanras melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil mengendus pergerakan komplotan ini.

Petugas langsung bergerak cepat melakukan penyergapan pada Kamis 13 Agustus 2026 sekitar pukul 04.00 WIB, saat kedua pelaku terdeteksi hendak kembali melancarkan aksinya di kawasan Sudimara Barat, Ciledug.

Menyadari kehadiran petugas, para pelaku sempat mencoba melarikan diri. Namun, kesigapan polisi berhasil melumpuhkan dua tersangka di lokasi.

"Petugas menangkap AS, 25, yang berperan sebagai eksekutor (pemetik) dan AGS, 33, yang berperan sebagai joki sekaligus pengawas situasi," kata Eko Bagus.

Sementara itu, satu pelaku berinisial S berhasil kabur membawa motor sarana aksi dan kini tengah diburu polisi.

 

Bawa Senpi Rakitan dan Amunisi FN

Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti kejahatan yang cukup mengkhawatirkan, di antaranya 1 pucuk senjata api rakitan beserta 5 butir amunisi jenis FN.

"Senjata ini diduga kuat digunakan untuk mengancam korban saat beraksi," terang Eko Bagus.

Selian itu, ada peralatan kejahatan berupa kunci T, mata kunci T, kunci magnet, dan kunci L, sejumlah ponsel dan kunci sepeda motor, serta 1 unit Honda Vario hitam yang merupakan barang bukti hasil curian di kawasan Cipondoh.

 

Upah Rp1 Juta Per Motor

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, komplotan sadis ini tercatat telah beraksi sedikitnya empat kali di wilayah Cipondoh dan Ciledug.

Sepeda motor hasil curian tersebut biasanya dijual kepada buronan berinisial S, di mana masing-masing pelaku mendapatkan bagian sekitar Rp1 juta per kendaraan.

Saat ini, pihak kepolisian masih terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan penadah serta kemungkinan adanya tempat kejadian perkara (TKP) lain.

"Para tersangka dijerat dengan Pasal 306 KUHP dan Pasal 477 KUHP, dengan ancaman hukuman berat hingga 15 tahun penjara," tutup Eko Bagus.

Tags Curanmor Tangerang Kecamatan Ciledug Kota Tangerang Kriminal Tangerang Maling Motor Tangerang Pencurian Motor Pencurian Tangerang Polres Metro Tangerang Kota Senpi Rakitan Tangerang