Minggu, 23 Agustus 2026

Spesialis Maling Motor Bersajam Kerap Beraksi di Tangerang, Untung Rp2 Juta dari Jual Hasil Curian

Barang bukti senjata tajam yang dibawa maling motor di Kota Tangerang.(@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Pria berinisial IS, 36, yang diduga terlibat dalam sejumlah aksi pencurian motor (curanmor) diringkus Unit 1 Krimum (Jatanras) Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota.

Saat diamankan, polisi mendapati tersangka membawa senjata tajam (sajam) jenis celurit serta kunci T beserta mata kuncinya yang disimpan di dalam jok sepeda motor, pada Kamis malam 20 Agustus 2026.

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Parikhesit menjelaskan penangkapan tersebut bermula dari kecurigaan petugas terhadap barang bawaan tersangka.

Dari sana, polisi melakukan pengembangan dan mendapati bahwa tersangka telah beraksi di beberapa lokasi di wilayah Jatiuwung dan Karawaci. 

"Saat diamankan, tersangka kedapatan membawa celurit dan kunci T. Dari hasil pemeriksaan, kami kemudian mengembangkan kasus tersebut ke sejumlah lokasi pencurian yang pernah dilakukan tersangka," ujar Parikhesit, Minggu 23 Agustus 2026. 

Dalam melancarkan aksinya, tersangka diketahui tidak sendirian, melainkan bersama seorang rekannya berinisial Pudin yang kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Salah satu aksi yang berhasil diungkap terjadi di Jalan Samiaji, Kelurahan Nusajaya, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang.

Sepeda motor hasil curian tersebut dijual kepada seorang penadah berinisial K di wilayah Pandeglang, Banten, seharga Rp4 juta.

"Dari penjualan itu, tersangka mengaku mendapat bagian Rp2 juta yang sebagiannya dibelikan pakaian baru," kata Parikhesit.

Selain celurit dan kunci T, polisi turut menyita sejumlah barang bukti lain berupa dua unit handphone, satu unit sepeda motor Honda Beat, pakaian hasil kejahatan, serta BPKB, STNK, dan kunci kontak kendaraan milik korban. 

Plh Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Eko Bagus Riyadi, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti pada satu tersangka saja dan akan terus memburu jaringan pelaku lainnya, termasuk penadah kendaraan curian. 

"Kami tidak berhenti pada satu tersangka. Setiap informasi akan terus dikembangkan untuk mengungkap pelaku lain, termasuk penadah dan jaringan yang terlibat dalam aksi pencurian kendaraan bermotor," tegas Eko. 

Atas perbuatannya, tersangka kini mendekam di tahanan dan dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun. 

Tags