TANGERANGNEWS.com— Proyek perbaikan Jalan Khairudin di Kelurahan Sangiang Jaya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang, dipersoalkan oleh pihak ahli waris pemilik lahan.
Pihak ahli waris keluarga almarhum H Chaerudin mempertanyakan pelaksanaan peningkatan jalan yang tengah dikerjakan Pemerintah Kota Tangerang
Pasalnya, jalan yang menghubungkan Jalan Gatot Subroto dengan Jalan Prabu Kian Santang tersebut bukan merupakan aset milik pemerintah daerah.
Kuasa hukum ahli waris, Iman Firmansyah, mengatakan, kliennya telah beberapa kali menyampaikan keberatan kepada Pemkot Tangerang agar pekerjaan di lokasi tersebut tidak dilanjutkan sebelum persoalan status lahan diselesaikan.
Dikatakan Iman, pihak ahli waris telah mengirimkan surat keberatan sebanyak tiga kali kepada pihak terkait.
“Surat keberatan pertama dilayangkan ahli waris tertanggal 28 April 2026 yang ditujukan kepada Walikota Tangerang melalui bagian umum Sekretariat Daerah Kota Tangerang. Selanjutnya kami selaku kuasa hukum ahli waris yang bergabung dalam Lootust & Associate Law Firm, juga melayangkan surat keberatan kedua masih ditujukan kepada walikota, pada 27 Juli 2026. Kemudian terakhir, kami kembali mengirim surat keberatan ketiga pada 27 Agustus lalu,” ungkap Iman.
Lebih lanjut, pihak ahli waris meminta agar tidak ada kegiatan pembangunan yang dilakukan di atas lahan tersebut sampai keberatan yang diajukan mendapatkan penyelesaian. Namun, pekerjaan fisik perbaikan jalan disebut tetap berjalan.
“Klien kami merasa keberatan atas pembangunan dan perbaikan Jalan Khairudin. Selain tanpa izin, sosialisasi dan pemberitahuan resmi, klien kami merupakan pemegang hak atas tanah jalan tersebut,” terang Iman.
Pihak ahli waris, lanjut Iman, masih membuka peluang penyelesaian melalui audiensi dengan pemerintah daerah dan pihak terkait.
Meski demikian, langkah hukum akan dipertimbangkan apabila pekerjaan tetap diteruskan tanpa adanya penyelesaian mengenai klaim kepemilikan lahan.
“Apabila pihak terkait bertindak sewenang-wenang dan tetap melanjutkan pekerjaan peningkatan jalan di atas tanah milik ahli waris, maka kami akan melakukan upaya hukum agar klien kami mendapatkan haknya,” tegas Iman.
Sementara itu, Iie Suhrowardi, anak almarhum H Chaerudin, menyatakan keluarganya memiliki dokumen yang menurutnya menjadi bukti kepemilikan atas lahan Jalan Khairudin.
Ia menyebut keluarganya memiliki akta jual beli atau AJB atas lahan tersebut.
“Jalan tersebut bukanlah wakaf atau hibah, sebab lahan tersebut murni hasil pembelian ayah kami saat beliau masih ada. Terkait pembangunan yang sedang dilaksanakan Pemkot Tangerang, kami meminta supaya pihak terkait segera menghentikan kegiatannya,” tutur Iie.
Menurut Iie, penggunaan anggaran pemerintah untuk pembangunan infrastruktur perlu memperhatikan status kepemilikan lahan.
Karena itu, keluarganya meminta persoalan tersebut diselesaikan terlebih dahulu.
“Kami akan terus melakukan upaya hukum guna memperjuangkan hak keluarga. Namun kami tetap membuka diri dengan menggelar audiensi terkait penyelesaian perkara ini. Namun apabila Pemkot Tangerang masih menutup mata atas kasus ini, maka kami akan melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Tangerang," tutup Iie.