Jumat, 11 September 2026

Dua Pelaku Curanmor di Alfamart Taman Pabuaran Langsung Ditangkap Polisi Usai Beraksi, Satu Dilumpuhkan

Unit Reskrim Polsek Karawaci meringkus pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di kawasan Alfamart Taman Pabuaran, Jalan Raya Merdeka, Kelurahan Pabuaran, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, Jumat 11 September 2026(@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com - Unit Reskrim Polsek Karawaci mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di kawasan Alfamart Taman Pabuaran, Jalan Raya Merdeka, Kelurahan Pabuaran, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, dalam waktu kurang dari dua jam.

Dua pria berinisial AH, 24, dan DJ diamankan polisi pada Jumat, 11 September 2026, dini hari.

AH bahkan harus dilumpuhkan dengan tindakan tegas dan terukur karena melawan petugas saat proses penangkapan.

Kapolsek Karawaci Kompol Anggoro Winardi mengatakan, pengungkapan bermula dari laporan korban atas nama M. Aditya Tri Ramadhan pada Kamis, 10 September 2026,sekitar pukul 23.00 WIB.

"Begitu menerima laporan, Unit Reskrim langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan olah TKP, memeriksa saksi dan mengumpulkan petunjuk," kata Anggoro.

Polisi kemudian memeriksa rekaman CCTV dan meminta keterangan sejumlah saksi. Dari penyelidikan tersebut, petugas mendapatkan petunjuk yang mengarah ke kawasan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

Tim Opsnal Polsek Karawaci langsung melakukan pengembangan hingga akhirnya menemukan AH dan DJ di sebuah kontrakan di kawasan Jungle Boulevard, Kelurahan Cibadak, Kecamatan Cikupa, sekitar pukul 01.00 WIB.

Keduanya kemudian dibawa ke Polsek Karawaci untuk menjalani pemeriksaan. Namun, saat hendak ditangkap, AH melakukan perlawanan terhadap petugas.

"Pada saat dilakukan penangkapan, AH melakukan perlawanan terhadap petugas. Sehingga anggota memberikan tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkan yang bersangkutan," ujarnya.

Dari lokasi penangkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan maupun berkaitan dengan aksi pencurian.

Barang bukti tersebut terdiri dari enam anak kunci, satu kunci leter T, satu kunci leter L, satu kunci spasi, tiga kunci L yang telah dimodifikasi, satu buah gerinda, satu pelat nomor F-6158-FKW serta dua sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa pelat nomor.

Dalam pemeriksaan sementara, AH mengaku melakukan pencurian sepeda motor bersama rekannya berinisial TI yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Untuk sementara, AH mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor bersama TI sebanyak tujuh unit," kata Anggoro.

Motor hasil curian tersebut kemudian dijual dengan harga sekitar Rp4 juta per unit. Uang hasil penjualan selanjutnya dibagi di antara para pelaku.

Sementara itu, DJ mengaku mendapat perintah dari AH untuk membawa sepeda motor hasil curian ke wilayah Lampung untuk dijual. Dari tugas tersebut, DJ disebut memperoleh upah Rp1 juta.

Polisi masih mengembangkan kasus tersebut untuk mencari pelaku lain yang terlibat, termasuk TI yang hingga kini masih buron.

Atas kasus tersebut, para pelaku dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Herbin Sianipar mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati saat memarkir kendaraan, termasuk menggunakan kunci pengaman tambahan.

"Selalu waspada saat memarkirkan kendaraan dan gunakan kunci pengaman ganda, segera laporkan kepada pihak berwajib apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan dengan menghubungi call center 110 atau datang langsung ke kantor polisi terdekat," tutup Herbin.

Tags Curanmor Tangerang Kriminal Tangerang Polsek Karawaci