TANGERANGNEWS.com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin, 14 September 2026, dan berhasil mengamankan 17 orang.
Di antara pihak yang terjaring dalam operasi senyap tersebut terdapat Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Tangerang Tardi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, Tardi diduga terlibat dalam proses pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor serta penerimaan lainnya.
"Tim mengamankan sejumlah 17 orang, diantaranya Dirjen di lingkungan Kementerian ATR/BPN, kemudian Kepala Kantah di Kabupaten Bogor, dan juga Kepala Kantah di Tangerang, serta beberapa pihak lainnya," ujar Budi seperti dilansir dari CNN Indonesia, Selasa 15 September 2026.
Selain Tardi, pejabat tinggi lain yang ikut diamankan adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung.
Tidak hanya dari unsur birokrasi, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, turut ditangkap karena diduga berperan sebagai orang kepercayaan salah satu menteri terkait.
Dalam penyelidikan tertutup ini, tim penyidik KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai dalam pecahan rupiah serta mata uang asing. Uang tersebut dikemas ke dalam boks, kardus, hingga sekitar 20-an koper.
"Saat ini masih proses hitung dan estimasi nominalnya mencapai ratusan miliar rupiah," kata Budi.
Berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring operasi tangkap tangan tersebut.
Pihak lembaga antirasuah menyatakan akan segera membeberkan konstruksi perkara serta kronologi lengkap penangkapan setelah proses ekspose malam ini selesai.