Selasa, 22 September 2026

Spesialis Curanmor Antarwilayah Diringkus Polres Metro Tangerang Kota, Sudah Beraksi di 30 Lokasi

Tersangka spesialis curanmor yang sudah beraksi di 30 lokasi diringkus Polres Metro Tangerang Kota. (TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Jajaran Unit 1 Krimum (Jatanras) Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas wilayah yang telah beraksi di puluhan tempat.

Dalam pengungkapan ini, seorang pria berinisial MR alias Tole, 22, diringkus petugas saat hendak melakukan transaksi di kawasan Cikande, Kabupaten Serang, Banten.

Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Jatanras Ipda Algifari Hafiz pada Kamis 17 September 2026, sekitar pukul 17.00 WIB.

Adapun pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari laporan pencurian sepeda motor Honda Beat di area parkir Studio Renang, Jalan Metro Permata Boulevard, Kelurahan Karang Mulya, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, yang terjadi pada Juli lalu.

 

Beraksi di 30 Lokasi Berbeda

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Herbin Garbawiyata J. Sianipar menjelaskan penangkapan bermula dari penyelidikan mendalam hingga petugas melacak keberadaan tersangka ke wilayah Serang.

Dari hasil pemeriksaan sementara di Mapolres Metro Tangerang Kota, tersangka MR mengaku tidak beraksi sendirian. Ia bersama rekannya berinisial RH, yang kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Mereka telah melakukan aksi curanmor sebanyak sekitar 30 kali," katanya, Minggu 20 September 2026.

Dalam melancarkan aksinya, komplotan ini menggunakan kunci T untuk merusak kontak motor sasaran. Puluhan lokasi pencurian tersebut tersebar di berbagai kawasan, mulai dari Cipondoh, Tangerang, Karang Tengah, Poris, Buaran, Gondrong, Cikokol, hingga wilayah Jakarta Selatan, Jakarta Barat, dan Serang.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dua mata kunci T, obeng, dua kunci kontak Honda, dua unit ponsel, dua buah pelat nomor, serta dua unit sepeda motor (Honda Beat hijau dan Honda PCX) yang diduga hasil kejahatan di wilayah Serang.

 

Buru Jaringan Penadah

Berdasarkan pengakuan tersangka, motor-motor hasil curian tersebut dijual kepada seorang penadah berinisial HT yang berada di wilayah Kabupaten Bogor dan kini turut berstatus DPO.

"Dari setiap unit motor yang berhasil dijual, MR mengaku mendapat bagian sekitar Rp2 juta," terang Kapolres.

Polisi saat ini masih mencocokkan puluhan lokasi yang diakui tersangka dengan laporan kehilangan yang telah diterima oleh pihak kepolisian.

"Kami terus mengembangkan setiap pengungkapan kasus curanmor untuk mengetahui keterlibatan pelaku lainnya. Tidak hanya pelaku yang melakukan pencurian, tetapi juga pihak yang membantu maupun menampung kendaraan hasil kejahatan," tegas Kapolres.

Sementara itu, tersangka MR harus mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.

Tags