TANGERANGNEWS.com-Tim Opsnal Unit V Resmob Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota membongkar jaringan pencurian dan penadahan sepeda motor yang beroperasi di wilayah Tangerang Raya.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan tiga orang terduga pelaku berinisial HH, 29, KS, 45, dan NA, 27.
Pengungkapan kasus berawal saat petugas yang dipimpin Kanit Resmob Iptu Dimas Maulana dan Kasubnit Opsnal Ipda Bambang Tri menggelar patroli mobile pencegahan kejahatan jalanan di Jalan Gatot Subroto, Cimone, Karawaci, Kota Tangerang, Sabtu 19 September 2026, siang.
Sekitar pukul 12.20 WIB, petugas mencurigai seorang pengendara sepeda motor Honda Beat hitam tanpa nomor polisi dengan kondisi kunci kontak yang tidak standar.
Saat hendak dihentikan di kawasan Jalan Benteng Betawi, pengendara berinisial HH tersebut justru nekat melarikan diri secara melawan arah hingga akhirnya hilang kendali dan terjatuh.
Dari hasil interogasi terhadap HH, polisi mendapati bahwa kendaraan yang dibawanya merupakan hasil kejahatan tanpa dokumen sah.
Pengakuan HH membimbing petugas melakukan pengembangan hingga menangkap KS di sebuah rumah kontrakan kawasan Poris Jaya, Batuceper, sekitar pukul 16.00 WIB.
Tak berhenti di situ, pada malam harinya sekitar pukul 20.00 WIB, tim kembali mencokok tersangka NA di kawasan industri Tristate, Cikupa, Kabupaten Tangerang.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Parikhesit menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka NA mengaku sudah 18 kali membeli sepeda motor hasil curian dari dua pemetik berinisial U dan A, yang kemudian dijual kembali kepada penadah lain berinisial R. Ketiganya telah masuk daftar pencarian orang (DPO).
"Pengungkapan ini masih kami kembangkan. Dari hasil pemeriksaan, kami mendapatkan informasi adanya pihak lain yang diduga terlibat, sehingga penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap keseluruhan jaringan," ujarnya, Selasa 22 September 2026.
Polisi juga mencatat bahwa tersangka KS dan NA merupakan residivis dalam kasus penadahan barang hasil kejahatan.
"Dari tangan para tersangka, kami mengamankan barang bukti berupa tiga unit sepeda motor Honda Beat, sejumlah kunci palsu, serta dua unit telepon seluler," terang Parikhesit.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Herbin Garbawiyata J. Sianipar, menegaskan bahwa penindakan terhadap kejahatan jalanan menjadi salah satu fokus utama kepolisian demi menjaga kondusivitas wilayah.
"Polisi tidak akan berhenti pada pelaku yang sudah diamankan. Setiap informasi akan terus dikembangkan untuk membongkar jaringan secara menyeluruh, termasuk pihak yang diduga menampung dan memperjualbelikan kendaraan hasil kejahatan," tegas Herbin.
Herbin juga mengimbau masyarakat untuk mewaspadai transaksi penjualan kendaraan bermotor tanpa dokumen resmi dengan harga di bawah pasaran.
Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Metro Tangerang Kota. Para pelaku dijerat dengan ketentuan pidana terkait pencurian dan/atau penadahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP dan/atau Pasal 591 KUHP.