Rabu, 23 September 2026

Tragis! Wanita di Neglasari Tewas Dibacok Pedagang Warung Madura Sebanyak 26 Kali Gegara Utang

Ilustrasi pedagang warung Madura menganiaya wanita pemilik warung makan Padang dengan sajam hingga tewas akibat masalah utang piutang. (Gambar dibuat dengan AI)(Gemini AI / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Kasus pembunuhan tragis akibat masalah utang piutang terjadi di Jalan Irigasi, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.

Dalam peristiwa yang terjadi pada Minggu 13 September 2026, sekitar pukul 00.00 WIB ini, perempuan berinisial I, 30, pemilik usaha warung makan Padang, tewas dianiaya pelaku dengan keji.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Herbin Garbawiyata J. Sianipar mengungkapkan bahwa insiden pembunuhan tersebut berawal ketika tersangka pria berinisial N, 21, pedagang warung Madura, yang menagih utang kepada korban.

"Korban memiliki utang pribadi kepada pelaku sebesar Rp1,2 juta yang belum dibayar selama enam bulan. Pada malam kejadian, tersangka mendatangi korban dengan maksud untuk menagih utang tersebut," ujarnya, Selasa 2 September 2026.

Namun, saat ditagih, korban mengaku hanya memiliki dan sanggup membayar uang sebesar Rp300 ribu. Hal tersebut memicu adu mulut hingga cekcok di antara keduanya.

Lantaran emosi utangnya tidak dibayar penuh, tersangka N nekat membacok korban menggunakan senjata tajam jenis parang yang sebelumnya telah ia siapkan.

"Terjadi cekcok hingga akhirnya tersangka emosi dan membacok korban. Dari hasil autopsi, ditemukan sebanyak 26 luka bekas benda tajam pada tubuh korban yang menyebabkan korban meninggal dunia," jelas Kapolres.

Kapolres menegaskan bahwa motif utama dalam kasus ini murni didasari masalah utang piutang pribadi dan tidak ada kaitannya dengan barang dagangan warung.

Saat ini tersangka N beserta barang bukti sebilah parang telah diamankan di Mapolres Metro Tangerang Kota untuk proses hukum lebih lanjut.

"Tersangka dijerat pasal 49 KUHP tentang Pebunuhan Berencana dan Pasal 458 KUHP UU No 1/2023 dengan ancaman hukuman pidana mati penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun," tegas Kapolres.

Tags