Kamis, 1 Oktober 2026

Polres Metro Tangerang Kota Tangkap 44 Tersangka Kasus Narkotika dan Obat Keras Ilegal, Nilai Barang Bukti Rp200 Juta

Jajaran Polres Metro Tangerang Kota menunjukan barnag bukti berbagai narkoba dan obat keras ilegal yang diamankan petugas.(TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Polres Metro Tangerang Kota bersama jajaran Polsek membongkar 37 kasus tindak pidana narkotika dan peredaran obat keras ilegal sepanjang bulan September 2026.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Herbin Sianipar menyampaikan jajarannya terus berkomitmen secara konsisten menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan narkotika demi menjaga kondusivitas serta menyelamatkan masa depan masyarakat. 

"Dari hasil Operasi Nila Jaya selama kurun waktu 1 hingga 30 September 2026, Satresnarkoba bersama Polsek jajaran menangkap sekitar total 44 tersangka dari kasus narkotika dan obat keras ini," tegasnya, Kamis 1 Oktober 2026.

Polres Metro Tangerang Kota bersama jajaran Polsek membongkar 37 kasus tindak pidana narkotika dan peredaran obat keras ilegal sepanjang bulan September 2026.

Berdasarkan data laporan, peredaran obat berbahaya ada sebanyak 21 Kasus dan 22 Tersangka. Petugas mengamankan sebanyak 10.571 butir obat keras/berbahaya tanpa izin edar. Rincian barang bukti meliputi: 

Sementara itu, peredaran narkotika sebanyak 16 Kasus dengan 22 Tersangka. Dari 22 tersangka dalam kasus narkotika, 12 orang di antaranya diidentifikasi sebagai pengedar, sedangkan 10 orang sisanya merupakan pengguna yang diarahkan untuk menjalani proses rehabilitasi. Barang bukti narkotika yang disita antara lain: 

"Nilai akumulasi barang bukti yang berhasil disita dari jaringan peredaran gelap tersebut diperkirakan mencapai Rp 228.976.000," terang Herbin Sianipar.

 

Ancaman Hukuman dan Langkah Rehabilitasi

Atas perbuatannya, para tersangka pengedar dan bandar dijerat dengan ketentuan hukum berlanjut, antara lain Pasal 114 Ayat (1) dan (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 435 dan 436 Ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 609 Ayat (1) dan (2) huruf (a) UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. 

"Para pelaku terancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun hingga 20 tahun, bahkan dapat diancam dengan pidana seumur hidup hingga hukuman mati," papar Herbin Sianipar. 

Sementara itu, bagi 10 tersangka yang bertindak sebagai pengguna murni, sesuai ketentuan Pasal 127 Ayat (1) huruf (a) UU RI No. 35 Tahun 2009, pihak kepolisian memfasilitasi langkah rehabilitasi di BNN Lido guna pemulihan medis dan sosial.

Tags