Minggu, 4 Oktober 2026

Polisi Ungkap Sabu hingga Ribuan Obat Berbahaya di Tangerang, 44 Tersangka Diamankan 

Polres Metro Tangerang Kota mengungkap kasus narkoba dan obat berbahaya di Kota Tangerang, Kamis 1 Oktober 2026.(@TangerangNews / Redaksi)

TANGERANGNEWS.com – Peredaran narkoba dan obat berbahaya di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota cukup marak. Sepanjang September 2026, polisi mengungkap 37 kasus dengan total 44 tersangka.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Herbin Garbawiata Sianipan mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan hasil penindakan Satresnarkoba bersama polsek jajaran selama periode 1 hingga 30 September 2026.

Dari puluhan kasus tersebut, sebanyak 21 kasus berkaitan dengan tindak pidana obat berbahaya dengan 22 tersangka. Polisi menyita total 10.571 butir obat.

"Barang bukti obat berbahaya yang diamankan antara lain 5.181 butir tramadol, 5.161 butir hexymer, 51 butir alprazolam, 128 butir trihexyphenidyl serta sejumlah obat lainnya," ujar Kapolres, Kamis 1 Oktober 2026.

Sementara itu, polisi juga mengungkap 16 kasus tindak pidana narkotika dengan 22 tersangka. Dari jumlah tersebut, 12 orang diduga sebagai pengedar, sedangkan 10 lainnya merupakan pengguna yang menjalani proses rehabilitasi.

Dalam pengungkapan kasus narkotika itu, polisi menyita 2,9 gram ganja, 66,58 gram sabu, 0,39 gram tembakau sintetis, 76,35 gram serbuk MDMB-4en-PINACA dan 20,81 gram cairan MDMB-4en-PINACA.

Herbin mengatakan, barang bukti yang disita tersebut diperkirakan dapat mencegah peredaran narkotika dan obat berbahaya kepada ribuan orang.

Berdasarkan perhitungan, barang bukti yang berhasil diamankan diperkirakan dapat menyelamatkan 11.396 orang dari potensi penyalahgunaan narkoba dan obat berbahaya.

"Selain itu, nilai ekonomis barang bukti yang disita diperkirakan mencapai Rp228,976 juta," ungkap Kapolres, 

Pengungkapan tersebut menggunakan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 114 dan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan aturan pidana lainnya.

"Untuk tersangka yang berstatus pengguna, langkah rehabilitasi dilakukan, termasuk melalui rehabilitasi di BNN Lido," kata Kapolres. 

Sementara terhadap perkara peredaran narkotika, tersangka dapat dijerat dengan ancaman pidana berat. 

Para tersangka diancam hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, atau dapat dikenakan pidana seumur hidup hingga pidana mati, sesuai pasal yang diterapkan dalam perkara.

Tags Narkoba Tangerang Pengedar Sabu Tangerang Polres Metro Tangerang Kota sabu-sabu