Sabtu, 10 Oktober 2026

Cegah Penyalahgunaan, Disdukcapil Kota Tangerang Musnahkan Ratusan Ribu Blangko KTP-el dan KIA Rusak

Pemusnahkan ratusan ribu keping blangko KTP-elektronik (KTP-el) dan Kartu Identitas Anak (KIA) yang rusak serta tak berlaku oleh Disdukcapil Kota Tangerang.(TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang memusnahkan ratusan ribu keping blangko KTP-elektronik (KTP-el) dan Kartu Identitas Anak (KIA) yang rusak serta tak berlaku.

Langkah tegas ini diambil untuk menjaga ketertiban administrasi sekaligus mencegah penyalahgunaan dokumen kependudukan oleh pihak tak bertanggung jawab.

Proses pemusnahan dilakukan secara terbuka dengan cara dibakar dengan mesin incenerator di PT Sinergi Prima Sejahtera, Kelurahan Gandasari, Kecamatan Jatiuwung, Selasa 6 Oktober 2026.

Kepala Disdukcapil Kota Tangeran Rizal Ridolloh, ada sebanyak ratusan ribu keping KTP-el dan KIA serta perlengkapan pendukung yang dikumpulkan sejak tahun 2025 ke belakang.

"Blanko yang rusak dan tidak berlaku ini kita kumpulkan dari 104 kelurahan. Jadi menumpuk karena tidak diambil oleh pemiliknya, kemungkinan karena malas ngambil atau sudah membuat di tempat lain. Jumlahnya sampai empat karung," terangnya, Rabu 7 Oktober 2026.

Menurut Rizal, pemusnahkan dilakukan berdasarkan pedoman Surat Edaran Menteri Dalam Negeri RI Nomor 470.13/11176/SJ dan Nomor 471.13/24149/Dukcapil terkait Penatausahaan KTP-el Rusak atau Invalid.

"Ini adalah upaya preventif agar dokumen tidak disalahgunakan, demi memberikan rasa aman dan kenyamanan layanan bagi masyarakat Kota Tangerang," katanya.

Rizal menjelaskan seluruh barang yang dimusnahkan telah melewati pendataan akurat dan dicatat ke dalam berita acara resmi guna menjamin akuntabilitas tata kelola arsip daerah.

Adapun rincian material kependudukan yang dimusnahkan mencakup:

Blangko KTP-el 180.306 keping (kondisi rusak dan adanya perubahan elemen data)

Blangko KIA 21.399 keping (kondisi rusak dan adanya perubahan elemen data)

Ribbon KTP-el 458 pcs (bekas dan rusak)

Film KTP-el 90 pcs (bekas dan rusak)

"Melalui kegiatan ini, Disdukcapil Kota Tangerang berkomitmen untuk terus mewujudkan tata kelola dokumen kependudukan yang bersih, aman, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik," tutup Rizal.

Tags