Sabtu, 10 Oktober 2026

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dimasukkan ke Sel Isolasi Lapas Tangerang

Kalapas Kelas I Tangerang Beni Hidayat menunjukkan foto Indra Kenz usai menerima pelimpahan terdakwa kasus investasi bodong itu dari Lapas Cibinong.(TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Terpidana kasus investasi bodong Binomo dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Indra Kusuma alias Indra Kenz, harus kembali mendekam di balik jeruji besi.

Pembebasan bersyarat yang sebelumnya ia jalani Lapas Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat, resmi dicabut oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).

Kepala Lapas (Kalapas) Kelas I Tangerang Beni Hidayat membenarkan Indra Kenz telah diserahkan kembali ke lapas pada Jumat 9 Oktober 2026.

Kedatangannya mendapat pengawalan ketat dari petugas Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor, Jawa Barat, serta Direktorat Pengamanan dan Intelijen Ditjenpas Kemen Imipas.

"Pencabutan pembebasan bersyarat ini berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imipas. Sebelumnya, yang bersangkutan menjalani pembebasan bersyarat dari Lapas Kelas IIA Cibinong," ujarnya.

Kini, influencer yang pernah dijuluki Crazy Rich Medan tersebut wajib melanjutkan sisa masa pidananya selama 3 tahun, 2 bulan, dan 14 hari di Lapas Kelas I Tangerang.

Setibanya di lokasi, Indra Kenz langsung menjalani prosedur pemeriksaan kesehatan serta assessment screening penempatan narapidana.

Langkah ini dilakukan guna mendukung kepentingan pemeriksaan dan audit investigasi lebih lanjut.

Saat ini, Indra Kenz ditempatkan di sel khusus atau isolasi Blok D Lapas Kelas I Tangerang. Beni menegaskan bahwa pihak lapas tidak memberikan perlakuan istimewa kepada yang bersangkutan.

"Tidak ada perlakuan khusus. Pembinaan dan perlakuan terhadap Indra Kenz sama persis dengan warga binaan lainnya. Untuk sementara, kami menerapkan security approach sambil menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut," tegas Beni.

Tags