Sabtu, 17 Oktober 2026

2 Mahasiswa Asal Tangerang Terciduk dalam Penggerebekan Markas Judol di Vila Cianjur

Kapolres Cianjur AKBP Alexander Yurikho Hadi menunjukkan barang bukti yang diamankan dari penggerebekan markas judi online.(TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Satuan Reserse Kriminal Polres Cianjur, membongkar markas pengoperasian judi online (judol) terselubung yang berlokasi di sebuah vila di Desa Cibadak, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat (Jabar), Kamis 15 Oktober 2026.

Dari penggerebekan tersebut, sembilan pelaku diamankan petugas. Dua di antaranya diketahui mahasiswa asal Tangerang berinisial RS, 24, serta mahasiswa asal Tangerang Selatan (Tangsel) berinisial OCW, 33. 

Kapolres Cianjur AKBP Alexander Yurikho Hadi mengungkapkan para pelaku memiliki peran spesifik dalam menjalankan bisnis haram ini.

Delapan tersangka, termasuk RS, bertindak sebagai tim telemarketing, sementara OCW menduduki posisi sebagai customer service (CS).

"Sebagian besar di antaranya mengaku pernah bekerja sebagai operator judi online di Kamboja," terangnya dikutip Jumat 16 Oktober 2026.

Selain dua mahasiwa asal Tangerang, tujuh tersangka lainnya yakni, TCZ, 20, perempuan asal Tebing Tinggi, KW, 28, mahasiswa asal Cianjur, MIG, 29, asal Ogan Komering Ulu, N, 30, perempuan asal Medan, PS, 26, mahasiswa asal Tasikmalaya, J, 23, mahasiswa asal Deli Serdang dan RS, 30, karyawan swasta asal Bogor.

Alexander menyebut pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas di dalam vila tersebut.

"Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi lokasi yang digunakan sebagai markas operasional judi online," terangnya.

 

Omzet Rp14 Juta Per Hari

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, sindikat ini telah beroperasi di vila tersebut selama kurang lebih tiga minggu.

Dalam kurun waktu yang tergolong singkat itu, aktivitas perjudian digital ini mampu meraup keuntungan fantastis hingga Rp14 juta per hari.

"Sejak beroperasi hingga akhirnya terbongkar, para tersangka diperkirakan sudah mengumpulkan omzet sekitar Rp294 juta. Seluruh uang hasil kejahatan tersebut ditampung oleh seorang perekrut sekaligus pengendali operasional berinisial YN alias J," jelas Alexander.

Dalam penggerebekan tersebut, seorang tersangka berinisial J berhasil melarikan diri dan kini resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Cianjur.

Dari lokasi penggerebekan, petugas menyita sejumlah barang bukti yang digunakan untuk menunjang operasi judol, antara lain 46 unit ponsel pintar, 2 unit laptop, 1 unit tablet, 4 unit modem, 5 unit router jaringan internet serta uang tunai sebesar Rp641 ribu.

Atas perbuatannya, kedua mahasiswa asal Tangerang beserta tujuh tersangka lainnya kini harus mendekam di balik jeruji besi. Mereka dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) UU No 1/2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun serta denda maksimal Rp10 miliar.

Tags