Senin, 2 November 2026

Bacok Sopir dan Bawa Kabur Taksi Online di Tangerang, Remaja 19 Tahun Ditembak Polisi

Remaja 19 tahun pelaku begal sopir taksi online di Kota Tangerang saat ditangkap aparat Polsek Jatiuwung bersama Polres Metro Tangerang Kota.(TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Tim Buser Polsek Jatiuwung bersama Tim Resmob Polres Metro Tangerang Kota meringkus pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang menyasar seorang pengemudi taksi online Maxim.

Pelaku berinisial ZA yang masih berusia 19 taun terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur dengan ditembak dibagian kakinya, karena berusaha melawan serta melarikan diri saat ditangkap.

Kapolsek Jatiuwung Kompol Kresna Ajie Perkasa menjelaskan peristiwa pembegalan tersebut terjadi di Kampung Sangereng, Kelurahan Panunggangan Barat, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, pada Minggu 25 Oktober 2026, sekira pukul 03.00 WIB.

Kejadian bermula saat korban berinisial IA, warga Kampung Talagasari Kelurahan Talagasari, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang tengah mencari penumpang.

Lalu, ia menerima orderan penumpang dari daerah Jagabaya, Kecamatan Parung Panjang, Bogor, menuju Perumahan Cendana, Panunggangan Barat.

Tanpa rasa curiga, korban pun mengantarkan pelaku ke tempat tujuannya dengan mengendarai mobil Toyota Avanza warna hitam nopol B-1156-JKD.

"Saat berada sekitar 100 meter sebelum titik tujuan, pelaku ZA tiba-tiba mengeluarkan sebilah golok dan mengarahkannya ke arah korban. Sabetan senjata tajam tersebut mengenai bagian bibir atas dan kepala atas korban," ujar Kresna, Rabu 28 Oktober 2026.

Tak berhenti di situ, korban yang bersimbah darah kemudian ditendang keluar dari dalam mobil hingga jatuh terhempas. Pelaku lantas membawa kabur kendaraan Toyota Avanza, dua unit handphone, serta dompet milik korban.

Warga sekitar yang melihat kejadian tersebut langsung menolong korban dan membawanya ke RS Qodar untuk mendapatkan perawatan medis.

"Akibat serangan tersebut, korban harus menerima 22 jahitan di bagian kepala dan bibirnya," terang Kresna.

Menindaklanjuti laporan kejadian tersebut, Tim Opsnal Polsek Jatiuwung yang dipimpin Iptu Try Sartoto bersama Tim Resmob Polres Metro Tangerang Kota pimpinan Iptu Dimas Maulana, langsung bergerak melakukan serangkaian penyelidikan intensif.

Petunjuk mengarah pada keberadaan pelaku di wilayah Kampung Janada Inpres, Jagabaya, Parung Panjang. Petugas bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku pada hari yang sama sekira pukul 16.30 WIB.

"Pada saat menunjukkan keberadaan barang bukti mobil Toyota Avanza milik korban, tersangka ZA mencoba melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri. Petugas di lapangan langsung mengambil langkah tindakan tegas terukur dengan menembak betis bagian kanan pelaku," tegas Kresna.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 1 unit mobil Toyota Avanza warna hitam Nopol B-1156-JKD beserta 2 buah anak kunci, 1 buah golok yang digunakan untuk melukai korban, 2 unit handphone, dan 2 buah dompet milik korban.

Saat ini tersangka ZA beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Jatiuwung guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 479 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.

"Ancaman hukumannya 12 tahun penjara," pungkas Kresna.

Tags