TANGERANG-Pelantikan dua pejabat di Kota Tangerang, yakni Kabag Humas Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, Maryoris Namaga dan Sekretaris Dinas Sosial Sofi tanpa persetujuan Gubernur Banten. Seperti diketahui, Maryoris telah dilantik oleh Wali Kota Tangerang Wahidin Halim pada Senin (12/12) lalu menjadi Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan . Sedangkan Sofi diangkat sebagai staf ahli.
Namun, promosi jabatan itu tanpa melaui persetujuan Gubernur. Promosi jabatan dari eselon 3 menjadi 2 harus mendapatkan Surat Keputusan (SK) dari Gubernur Banten.
Jika aturan tersebut tak ditempuh, maka pejabat yang bersangkutan tak terdaftar sebagai eselon 2 di Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Tak hanya itu, hak-hak tunjangan, Maryoris sebagai pemegang kursi eselon 2 tak bisa didapat karena tak terdaftar di BKN.
Kepala Bidang Mutasi pada Badan Kepegawaian Pelatihan dan Pendidikan (BKPP) Kota Tangerang, Ali Hamidi membenarkan bahawa pengangkatan jabatan Maryoris dari eselon 3 menjadi 2 belum mendapatkan persetujuan gubernur.
"Kita sudah usulkan ke Provinsi Banten, tapi belum ada persetujuan. Saya hanya menyajikan," kata Ali.
Saat ditanya lagi apakah promosi jabatan pejabat itu sudah mendapatkan persetujuan gubernur, Ali menegaskan belum.
"Belum,"katanya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Harry Mulya Zein yang juga sebagai Ketua Baperjakat ketika dihubungi tidak aktif telepon genggamnya. Sedangkan di ruang kerjanya tidak ada. "Pak Sekda sedang keluar kota," ujar salah seorang Staf Sekda.
(DRA)
Tags