Rabu, 22 Mei 2024

Wuih, Gelandangan Dibuatkan e-KTP di Kota Tangerang

Sekda Kota Tangerang Harry Mulya Zein(tangerangnews / dira)

TANGERANG- Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil  (Disdukcapil) Kota Tangerang akan mendata gelandangan dan pengemis (Gepeng) guna proses pembuatan e-KTP, pada tahun 2012. Hal ini dilakukan agar program e-KTP dari pemerintah pusat menyentuh seluruh lapisan masyasrakat.
 
Sekda Kota Tangerang, Harry Mulya Zein mengatakan, para gepeng di Kota Tangerang ini juga wajib memiliki identitas. Untuk itu mereka akan didata secara khusus seusai domisili. “Mereka akan menjalankan proses e-KTP, sehingga data para gepeng ini akan tercatat di Disdukcapil,” katanya, Jumat (16/12).
 Sementara Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Tangerang Rina Hernaningsih mengatakan, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Neger I (Permendagri) no 11/2010 tentang pendataan atau pendaftaran penduduk rentan, semua warga negera Indonesia termasuk penduduk rentan (gepeng) yang berada dirumah singgah yang menempati bukan miliknya dilahan fasos/fasum, disepadan sungai wajib didata atau didaftarkan.
 "Para gepeng ini wajib didata atau didaftarkan, yang nantinya Disdukcapil akan menerbitkan tentang surat keterangan orang terlantar sebagai identitas mereka," pungkasnya.
 
Menurutnya, semua gepeng akan didata diseluruh Kota Tangerang, mulai dari pinggir jalan hingga gepeng yang tinggal disepadan sungai. “Kita akan bekerja sama dengan Satpol PP untuk menertibkan mereka sehingga dapat dilakukan pendataan,” kata Rina.(RAZ)

Tags